PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengadakan rapat koordinasi dari sejal Selasa hingga Kamis, 9-11 Juli 2024, untuk membahas tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Riau tahun 2024.
Tujuan rapat ini adalah untuk menyelaraskan persepsi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam memahami peraturan dan proses pencalonan kepala daerah, sehingga berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua KPU Provinsi Riau, melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Nahrawi, menegaskan pentingnya koordinasi yang baik untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tahapan pencalonan ini.
"Tahapan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024. Ini merupakan hal yang krusial, maka dari itu setiap prosesnya harus benar-benar dilaksanakan dengan teliti dan mengikuti semua aturan yang berkaitan dengan proses tersebut," ujarnya, Kamis (11/7/2024).
Sementara, Anggota KPU RI Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Kholik menjelaskan berbagai aturan tentang syarat dan prosedur pencalonan kepala daerah serentak tahun 2024.
"Dalam tahapan pencalonan Pilkada serentak ini, kita harus teliti dalam mencermati berbagai aturan, terutama syarat calon dan persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi, untuk menghindari potensi sengketa," jelas Idham.
Idham juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan integritas di antara penyelenggara pemilihan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, demi terselenggaranya tugas pemilihan dengan baik.