Syarat Penyembelihan Hewan Kurban yang Benar dan Sah

Syarat Penyembelihan Hewan Kurban yang Benar dan Sah

PEKANBARU - Pelaksanaan ibadah kurban akan segera berlangsung, yakni pada Hari Raya Idul Adha. Kurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan bagi Muslim yang mampu. Ibadah kurban perlu dilakukan sesuai syariat Islam agar dianggap sah.
Kurban adalah ibadah berupa penyembelihan hewan kurban sebagai wujud ketaatan Muslim kepada Allah SWT. Mengutip Kemenag, yang dimaksud penyembelihan atau menyembelih hewan kurban adalah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat sah hingga rukun dan tata cara penyembelihan hewan kurban yang perlu diketahui sebagai persiapan dalam pelaksanaan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha, sebagaimana menghimpun informasi dari Kemenag:

Baca juga:
Rukun dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Cek Informasinya!
Syarat Penyembelihan Hewan Kurban
Berikut syarat-syarat sah penyembelihan hewan kurban:

Penyembelih beragama Islam (Muslim)
Hewan memenuhi syarat layak kurban
Menggunakan alat potong yang tajam
Dengan menyebutkan nama Allah SWT
Sesuai rukun dan batas waktu kurban.
Rukun Penyembelihan Hewan Kurban
Berikut rukun dan tata cara menyembelih hewan kurban:

Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat, lalu dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah menyembelihnya.
Penyembelih menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih.
Sembelih pada bagian urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri kanan leher, sampai putus agar lekas mati.
Saat menyembelih, menyebut nama Allah SWT dengan membaca basmalah.
Kemudian membaca salawat untuk Rasulullah SAW.
Lalu membaca takbir tiga kali dan tahmid sekali.
Dilanjut dengan membaca doa menyembelih: اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ (Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm). Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku."
Setelah hewan kurban sudah benar-benar mati, maka boleh dikuliti.
 

Syarat Hewan Layak untuk Dikurbankan
Berikut kriteria hewan yang layak untuk jadi hewan kurban:

Jenis hewan layak kurban adalah hewan ternak
Telah cukup usia minimal sesuai jenis hewannya
Hewan tidak memiliki kecacatan anggota badan
Hewan dalam kondisi sehat dan tidak berpenyakit
Hewan tidak pernah memakan kotoran atau najis.
Batas Waktu Menyembelih Hewan Kurban
Perlu diketahui bahwa waktu penyembelihan hewan kurban adalah dimulai setelah matahari setinggi tombak atau setelah pelaksanaan ibadah salat Idul Adha yakni pada tanggal 10 Zulhijah sampai terbenam matahari pada tanggal 13 Zulhijah.

Berita Lainnya

Index