Pekan Ini Gaji 13 ASN Pemprov Riau Mulai Dibayar

Pekan Ini Gaji 13 ASN Pemprov Riau Mulai Dibayar

PEKANBARU - Menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pekan ini mulai mencairkan Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. 

Pembayaran gaji 13 ASN tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Selain itu, pembayaran Gaji 13 ASN Pemprov Riau juga mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 9 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2024.

"Pembayaran Gaji 13 ASN Pemprov Riau mulai kita cairkan pekan ini. Sesuai arah menteri hari ini (4 Juni) sudah bisa mulai dibayarkan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Doni Akrom, Selasa (4/6/2024). 

Doni mengatakan, untuk anggaran pembayaran gaji 13 ASN di lingkungan Pemprov Riau tidak ada masalah dan sudah tersedia. Hal ini karena sudah dialokasikan di APBD Riau 2024.

"Kita sudah siapkan anggaran untuk pembayaran gaji 13 ini lebih kurang sebesar Rp96,6 miliar. Anggaran tersedia dan tinggal kita salurkan," ujarnya. 

Namun, lanjut Doni, gaji 13 ASN ini bisa disalurkan tentunya sesuai dengan usulan permintaan pembayaran yang disampaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Jadi kami harap rekan-rekan OPD segera menyiapkan administrasi dan mengusulkan pembayaran gaji 13 ke Bendahara Umum Daerah. Kalau cepat diusulkan, tentu segera kita proses pembayarannya," sebutnya. 

Doni menyebut, pembayaran gaji 13 ASN Pemprov Riau mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Pergub Riau Nomor 9 Tahun 2024.

"Kalau sesuai aturan sebesar gaji 13 terdiri dari gaji pokok bulan sebelumnya ditambah tunjangan kinerja berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, maupun kelas jabatan," tukasnya.

Berita Lainnya

Index