Pekanbaru - Rektor Universitas Riau (UNRI) Sri Indarti, mencabut laporan polisinya terhadap mahasiswanya Khariq Anhar. Sebelumnya, Sri melapor karena tak terima disebut broker pendidikan sebagai kritik atas mahalnya uang kuliah.
"Pencabutan laporan dilakukan setelah diketahui bahwa pemilik akun media sosial yang digunakan untuk mengkritik adalah mahasiswa UNRI," ujar Rektor, Kamis (9/5/2024).
Terkait pencabutan laporan itu ada beberapa poin yang disampaikan oleh Rektor UNRI.
Pertama, dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi misinformasi.
Kedua, selaku Rektor Universitas Riau, ia tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswanya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Ketiga, karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.
Keempat, melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.
Kelima, terkait dengan pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, pihaknya mengedepankan prinsip - prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Terkait pencabutan laporan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi, ketika dikonfirmasi awak media belum memberikan jawaban.
Sebelummya diberitakan Rektor melaporkan mahasiswa, Khariq Anhar, ke polisi karena tak terima disebut "broker pendidikan" oleh mahasiswa tersebut.
Nasriadi menjelaskan, sebutan itu dituliskan Khariq sebagai kritikan terhadap mahalnya uang kuliah. Konten itu diunggah di akun TikTok.
"Pelapornya Rektor UNRI, Dr Sri Indarti. Melaporkan viral di akun media sosial seorang berinisial KA," ujar Nasriadi, didampingi Kasubdit V, AKBP Fajri, Rabu (8/5/2024).
Di media sosial itu, Khariq yang merupakan mahasiswa semester akhir di Fakultas Pertanian Unri meletakkan beberapa jaket almamater. "Di sana dituliskan angka-angka 25, 50, 100 dan sebagainya," kata Nasriadi.
Angka itu diilustrasikan sebagai uang masuk ke UNRI, sesuai fakultas. "Di akhir TikTok itu, dibuat gambar ibu Sri dengan kata-kata inilah broker di Universitas Riau," kata Nasriadi.
Tidak terima, Rektor UNRI membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik Subdit V Reskrimsus telah memeriksa terlapor, pelapor, dan saksi-sakai.
Khariq mengaku, hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap Unri dan kebebasan, kemerdekaan mengeluarkan pendapat. "Namun di sini yang bersangkutan menyerang, bukan hanya universitas tapi juga nama rektor," ucap Nasriadi.
Langkah selanjutnya, Nasriadi menyebut pihaknya akan mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak. "Bagaimana pun guru sebagai orang tua dan terlapor sebagai anak mudah-mudahan ada jalan keluar sesuai restorative justice," tutur Nasriadi.
Jika nanti tidak ada jalan keluar, tim penyidik akan meminta keterangan ahli untuk mengetahui apakah hal tersebut masuk unsur Undang-Undang ITE, pencemaran nama baik dan lainnya.
"Jika unsur masuk, dan restorative justice tak terjadi maka kita lanjutkan proses hukum," pungkas Nasriadi.*