Pekanbaru -
Sejak posko pengaduan dibuka H-7 menjelang Idulfitri 1445 Hijriyah, hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum menerima satu pun pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, menyatakan bahwa sejak posko pengaduan THR dibuka menjelang lebaran hingga saat ini, pihaknya hanya menerima 4 konsultasi terkait aturan pembayaran THR. Namun, terkait pengaduan THR, belum ada yang masuk.
Syamsuir menjelaskan bahwa konsultasi yang diterima tidak berlanjut menjadi pengaduan. Masyarakat hanya berkonsultasi terkait aturan pembayaran THR.
"Selama posko THR yang kita buka, hanya menerima 4 konsultasi terkait aturan pembayaran THR. Tapi tidak sampai ke tahap pengaduan. Sehingga tidak bisa ditindaklanjuti," ujar Syamsuir pada Kamis (18/04/2024).
Karena tidak ada laporan yang masuk, Syamsuir menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan tindak lanjut lebih lanjut. "Karena itu juga, kita tidak ada tindak lanjut seperti melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang bersangkutan," tambahnya.
Menurutnya, absennya pengaduan dari karyawan mengenai pembayaran THR menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan telah mematuhi aturan pembayaran THR dengan baik.
"Artinya kesadaran perusahaan sudah tinggi, sehingga pengaduan karyawan terhadap pembayaran THR sudah tidak ada," tegasnya.
Syamsuir menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 menjelang lebaran Idulfitri dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas oleh Disnaker Kota Pekanbaru