Pekanbaru - Sebanyak 1.091 warga binaan yang ada di Lapas Kelas II A Pekanbaru menerima remisi hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto Winarno menjelaskan, dari 1.348 warga binaan, yang mendapat pengurangan masa pidana di hari raya Idulfitri sebanyak 1.091 orang.
“Dari 1.348 warga binaan yang ada di Lapas Kelas II A Pekanbaru, yang mendapat remisi keagamaan atau pengurangan masa pidana Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah sebanyak 1.091 napi, jumlah tersebut sesuai yang diusulkan,” kata Sapto, Rabu (10/4/2024).
Ia mengungkapkan, seluruh napi yang mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat, diantaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.
Hal tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik serta menjalani masa pidana minimal enam bulan.
"Dimana besaran remisi khusus I yang diterima masing-masing napi berbeda. Sedangkan remisi khusus II diberikan kepada 6 napi. Yakni 2 orang langsung bebas, sedangkan 4 lainnya bebas setelah menjalani subsider atau pidana pengganti,” ungkapnya.
Mereka yang mendapat remisi khusus rata-rata tersandung kasus kriminal umum, tipikor maupun narkoba yang telah memiliki surat keterangan membantu proses pengungkapan kasus atau menjadi justice collaborator (JC).
“Saya berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitri ini jadikan sebagai momentum menjadikan pribadi yang lebih baik kedepannya,” pungkasnya.