Hukum Zakat Fitrah bagi Muslim yang Meninggal saat Ramadan, Wajibkah?

Hukum Zakat Fitrah bagi Muslim yang Meninggal saat Ramadan, Wajibkah?

Pekanbaru - Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Bagaimana hukum membayar zakat fitrah bagi muslim yang meninggal saat bulan Ramadan?

Menukil buku Fikih Madrasah Tsanawiyah susunan Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, waktu membayar zakat fitrah sendiri ialah sejak awal bulan Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri sebelum salat Id. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah Jilid 2 yang diterjemahkan oleh Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan bahwa para ulama sepakat zakat fitrah diwajibkan pada akhir Ramadan.

Hukum Zakat Fitrah bagi Muslim yang Meninggal ketika Ramadan

Mengutip buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis susunan Khairuddin, sebelum membahas tentang hukum zakat fitrah bagi muslim yang meninggal dunia perlu dipahami syarat wajib dari zakat fitrah itu sendiri.

Setidaknya ada tiga syarat wajib yang harus dipenuhi seorang muslim yang hendak membayar zakat fitrah. Pertama beragama Islam, kedua memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri sendiri dan orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya dan ketiga masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan atau jelang malam Idul Fitri.

Dengan demikian, orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi, jika muslim tersebut meninggal ketika matahari terbenam di hari terakhir Ramadan maka ia tetap harus membayar zakat fitrah.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Diterangkan dalam buku Al-Jami' fii Fiqhi An-Nisa' yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar E.M., Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah menerangkan golongan penerima zakat fitrah, yakni mereka yang berhak pula mendapat zakat pada umumnya sebagaimana tercantum pada surah At-Taubah ayat 60.

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Terdapat 8 golongan yang disebut dalam ayat itu, yaitu; orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, orang yang memerdekakan para hamba sahaya (riqab), orang yang berutang (gharim), untuk jalan Allah SWT (fi sabilillah), dan untuk orang sedang dalam perjalanan yang memerlukan pertolongan (ibnu sabil).

Syaikh Uwaidah berpandangan bahwa kaum fakir dan miskin lebih utama untuk didahulukan menerima zakat dibanding beberapa kalangan lainnya. Ia bersandar pada sabda Nabi SAW sebagai dalilnya. Di mana Rasulullah SAW bersabda,

"Selamatkanlah mereka (kaum fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini." (HR Baihaqi & Daruquthni)

Itulah pembahasan mengenai hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia ketika bulan Ramadan. Hari terakhir Ramadan tahun ini diperkirakan jatuh pada 9 April 2024, jika mengacu pada prediksi BRIN.

Berita Lainnya

Index