PEKANBARU (HALOBISNIS) - Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja, hingga perguruan tinggi didorong untuk mengambil peran aktif dalam membangun ekosistem K3 yang kuat dan berkelanjutan.
Sebagai wujud bukti nyata kolaborasi, Pemerintah Provinsi Riau menggelar apel dalam bagian dari peringatan bulan keselamatan dan kesehatan kerja. Kegiatan ini mengusung tema Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif.
Peringatan apel tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi. Tampak hadir juga, Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat dan berbagai jajaran forkopimda serta stakeholder terkait.

Sekda Riau, Syahrial Abdi, mengatakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Menurutnya, K3 bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi utama dalam melindungi tenaga kerja dan menjaga keberlanjutan usaha.
“Indonesia memiliki lebih dari 146 juta pekerja yang bekerja di berbagai sektor dengan tingkat risiko yang berbeda-beda. Oleh karena itu, keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan fondasi penting dalam melindungi tenaga kerja, menjaga keberlangsungan usaha, serta meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional,” ujarnya di PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Rabu (04/01/2026).
Dijelaskan, besarnya jumlah tenaga kerja tersebut menuntut sistem pengelolaan K3 yang profesional dan andal, agar risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat ditekan secara signifikan di seluruh sektor. Namun demikian, ia juga mengajak seluruh pihak untuk jujur melihat kondisi yang masih menjadi tantangan bersama. Terlebih, angka kecelakaan kerja di Indonesia masih tergolong tinggi dan memerlukan perhatian serius.

“Pada tahun 2024 [di Indonesia], tercatat lebih dari 319 ribu kasus kecelakaan kerja. Di balik angka tersebut, ada pekerja yang kehilangan kemampuan kerja, bahkan kehilangan nyawa, ada keluarga yang terdampak, serta ada perusahaan dan negara yang menanggung beban sosial dan ekonomi,” jelasnya.
Diungkapkan, data tersebut menjadi pengingat bahwa masih terdapat celah dalam sistem K3 yang harus segera diperbaiki secara menyeluruh dan berkelanjutan oleh semua pihak yang terlibat. Dengan begitu, ia menegaskan bahwa kecelakaan kerja tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis di lapangan, melainkan merupakan kegagalan sistem yang harus dibenahi dari hulu hingga hilir.

“Kecelakaan kerja bukan semata persoalan teknis, tetapi kegagalan sistem. Masih ada proses kerja yang tidak aman, peralatan yang tidak layak, pengawasan yang belum optimal, serta budaya K3 yang belum sepenuhnya mengakar,” ungkapnya.
Diterangkan, dalam menjawab tantangan tersebut, pemerintah terus melakukan berbagai langkah penguatan sistem K3 nasional. Sepanjang tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sejumlah terobosan dan penyempurnaan kebijakan di bidang K3.
“Pemerintah melakukan penyempurnaan regulasi, pelatihan dan sertifikasi K3, pembudayaan K3 kepada serikat pekerja dan manajemen perusahaan, serta transformasi layanan K3 berbasis digital agar lebih sederhana, transparan, dan berbasis data,” terangnya.
Dituturkan, pemerintah juga memperkuat integritas layanan K3 serta mendorong kolaborasi lintas sektor agar implementasi K3 benar-benar berjalan efektif di lapangan. Melalui sinergi tersebut, diharapkan K3 dapat benar-benar diterapkan dan dirasakan manfaatnya di tempat kerja.
“Kami juga memperkuat integritas layanan K3 serta mendorong kolaborasi dengan dunia usaha, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi profesi, dan perguruan tinggi, agar K3 benar-benar hadir di tempat kerja, bukan hanya tertulis dalam aturan," pungkasnya.