Polres Bengkalis Bongkar Sindikat TPPO, 4 Orang Ditangkap

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:33:00 WIB

BENGKALIS (HALOBISNIS) – Tim Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis membongkar dugaan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa (3/2/2026) dini hari. 

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri yang diduga dijadikan tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp pribadi Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, dan layanan darurat 110.

Fahrian mengatakan, dari lokasi tersebut polisi mengamankan 12 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai terduga pelaku.

“Empat orang yang kami tetapkan sebagai terduga pelaku masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27),” ujar Fahrian, Selasa malam (3/2/2026).

Keempatnya diduga berperan dalam mengorganisir pengiriman PMI secara nonprosedural menuju Malaysia melalui jalur laut di wilayah Bengkalis. Sementara itu, delapan orang lainnya diduga merupakan korban. 

Dari jumlah tersebut, tiga merupakan warga negara Indonesia dan satu orang warga negara asing asal Myanmar (Rohingya). Para korban ditemukan di beberapa titik penampungan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Para korban merupakan kelompok rentan yang akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa perlindungan hukum,” jelas Fahrian.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menyita delapan unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dan koordinasi penyelundupan, serta satu paspor milik korban.

Seluruh terduga pelaku dan korban saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Alumni Akpol 2005 itu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor dan menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas praktik TPPO, khususnya di wilayah pesisir yang rawan dijadikan jalur penyelundupan manusia.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan 110 dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk mencegah PMI ilegal dan TPPO,” pungkasnya.*

Terkini