2025, Kejati Riau Tangani Ratusan Perkara dan Selamatkan Puluhan Miliar Uang Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 18:33:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, memaparkan capaian kinerja Kejati Riau sepanjang tahun 2025 dalam rilis akhir tahun. Pemaparan mencakup kinerja penanganan perkara pidana, perdata, tata usaha negara, intelijen, pengawasan, hingga pemulihan aset.

Sutikno menjelaskan, pada tahun 2025, Kejaksaan RI menambah satu bidang baru, yakni Bidang Pemulihan Aset, yang bertugas mengelola aset hasil tindak pidana maupun aset negara lainnya secara transparan dan akuntabel.

"Bidang ini mulai efektif berjalan pada Oktober 2025 dan saat ini masih dalam tahap monitoring, dengan pengelolaan sementara dilakukan oleh kejaksaan negeri," ujar Sutikno saat rilis akhir tahun 2025 di Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (30/12/2025).

Kejati Riau, lanjut Sutikno, juga tengah menyiapkan gedung khusus pengelolaan aset.

"Gedung disiapkan di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru," kata Sutikno didampingi Wakajati Edi Hanjono, para asisten, serta Kasi Penkum dan Humas, Zikrullah.

Bidang Intelijen

Sutikno menjelaskan, sepanjang 2025, Bidang Intelijen Kejati Riau melaksanakan pengamanan pembangunan strategis terhadap 120 proyek dengan nilai total mencapai sekitar Rp739 miliar.

Selain itu, kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum masing-masing dilaksanakan sebanyak 12 kegiatan dan 9 kegiatan sebagai upaya edukasi dan pencegahan tindak pidana di masyarakat.

"Dalam pengamanan penegakan hukum, intelijen menerima 145 laporan informasi khusus, 38 laporan hasil operasi, serta melaksanakan operasi intelijen yang terdiri dari delapan operasi pengamanan dan tujuh operasi pendukung," jelas Sutikno.

Bidang Tindak Pidana Umum

Sepanjang Januari–Desember 2025, Kejati Riau menerima 522 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, 432 perkara berhasil diselesaikan.

"Untuk tahap penuntutan, tercatat 394 perkara diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses," jelas Sutikno.

Pendekatan keadilan restoratif juga terus dioptimalkan. Sepanjang 2025, terdapat 43 perkara yang diajukan melalui mekanisme restorative justice, dengan 40 perkara disetujui dan 3 perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Bidang Tindak Pidana Khusus

Di bidang Pidsus, Kejati Riau melakukan 68 kegiatan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), dengan 36 selesai dan 33 masih berproses. Sebanyak 16 kegiatan penyelidikan, 7 selesai dan sembilan masih berjalan.

Di bidang tindak pidana khusus, Kejati Riau menangani berbagai tahapan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Sepanjang tahun, dilakukan 16 kegiatan penyelidikan, 13 kegiatan penyidikan, dan 9 kegiatan penuntutan, yang seluruhnya telah diselesaikan.

"Dari 13 kegiatan penyidikan, tujuh selesai dan enam dalam proses," kata Sutikno.

Sutikno mengungkapkan bahwa Kejati Riau berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,84 miliar, baik dalam bentuk aset maupun uang tunai.

Selain itu, seluruh perkara yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak serta Kepabeanan dan Cukai juga telah diselesaikan.

Dalam perkara perpajakan dan cukai, Kejati Riau menerima dan menyelesaikan enam perkara. Untuk penuntutan, terdapat 24 perkara, 9 telah selesai dan 15 masih dalam proses persidangan.

Dari 13 perkara yang telah masuk tahap penyidikan, sembilan perkara telah P-21 dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti.

Pada tahap penyelidikan dan penyidikan, Kejati Riau berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp16,84 miliar, dengan Rp1,63 miliar di antaranya telah diselamatkan dalam bentuk tunai, sementara sisanya berupa aset.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Sutikno menjelaskan, Bidang Datun fokus pada lima kegiatan utama, di antaranya bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.

Sepanjang 2025, Kejati Riau memberikan 20 bantuan hukum litigasi, 26 pendampingan hukum, 2 pendapat hukum kepada penyelenggara negara. Selain itu, 1 kegiatan mediasi, serta 19 pelayanan hukum kepada masyarakat dan instansi.

Melalui Bidang Datun, ungkap Sutikno, Kejati Riau berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp81,76 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6,39 miliar, sehingga total penyelamatan dan pemulihan mencapai sekitar Rp88 miliar.

Bidang Pidana Militer

Bidang Pidmil masih fokus pada koordinasi dan sinkronisasi penanganan perkara yang melibatkan oknum TNI dan masyarakat sipil, serta kegiatan sosialisasi penegakan hukum pidana militer.

Bidang Pengawasan

Sepanjang 2025, Bidang Pengawasan menerima 20 laporan pengaduan (lapdu) terkait kode etik jaksa. Dari jumlah tersebut, 18 laporan dihentikan setelah pemeriksaan karena tidak terbukti, sementara dua laporan diproses lebih lanjut.

Untuk pelanggaran disiplin, dijatuhkan hukuman disiplin ringan kepada empat pegawai, terdiri dari dua pegawai tata usaha dan dua jaksa. Tidak ditemukan laporan terkait penyalahgunaan wewenang maupun perbuatan tercela.

Penguatan SDM dan Penerapan KUHP Baru

Dalam rangka penerapan KUHP baru dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, Kejati Riau aktif melaksanakan pelatihan, seminar, dan kegiatan peningkatan kapasitas jaksa bersama Kejaksaan Agung dan kejaksaan lain.

Sutikno menegaskan, seluruh capaian ini merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Capaian kinerja ini merupakan bukti nyata pelaksanaan amanah negara. Ke depan, kinerja Kejaksaan Tinggi Riau akan terus ditingkatkan agar semakin profesional, berintegritas, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Sutikno.

Terkini