PEKANBARU (HALOBISNIS) - Akses jalan baru yang dibuka Pemerintah Kota Pekanbaru yang menghubungkan jalan Arifin Achmad dengan Jalan Sudirman tepatnya depan Purna MTQ Komplek Bandar Seni Raja Ali Haji (Bandar Serai), akan beroperasi dalam waktu dekat. Awal tahun 2026, jalan yang dikenal dengan Simpang Sebidang tersebut akan dibuka dan bisa dilalui kendaraan.
Dengan demikian kendaraan yang datang dari jalan Arifin Achmad menuju arah Bandara Sultan Syarif Kasim II atau menuju jalan Kaharuddin Nasution, Marpoyan, tidak akan lagi berputar ke u-turn Awal Cross atau Hotel Ratu Mayang Garden. Nantinya kendaraan bisa langsung masuk ke jalan Sudirman tepat di depan Purna MTQ.
Artinya kendaraan arah barat tidak harus berputar jauh dan lebih menghemat waktu dan jarak berkendara tanpa harus terjebak kemacetan panjang seperti yang selama ini terjadi.
Untuk mengatur kendaraan yang melintas dari Arifin Achmad berbelok ke arah selatan, pemerintah juga membangun traffic light di tiga sisi jalan.
Akan tetapi di balik rencana upaya mengurai kemacetan lalu lintas di Jalan Arifin Achmad tersebut, rasa was-was dirasakan warga yang bermukim di jalan Tengku Bey Simpang Tiga. Bagaimana tidak, mereka yang tinggal di jalan yang dulu dikenal dengan Jalan Utama itu, jika ingin menuju pusat kota akan bertemu tiga traffic light atau lampu merah hanya dalam jarak sekitar 1,5 kilometer saja.
Lampu merah pertama akan mereka hadapi di simpang Jalan Tengku Bey-Kaharuddin Nasution. Jalan kecil ini dikenal dengan kepadatan kendaraannya dan pada waktu-waktu tertentu mengalami kemacetan yang lumayan panjang.
Keluar dari Tengku Bey, pengendara akan bertemu lagi dengan lampu merah Simpang Tiga Bandara Sultan Syarif Kasim II-Sudirman. Jarak antara kedua traffic light ini hanya sekitar 745 meter saja.
Lepas dari jebakan lampu merah simpang Bandara SSK II, jika ingin menuju pusat kota, 820 meter ke depan pengendara akan menemukan lampu merah ketiga di Simpang Sebidang depan Purna MTQ Komplek Bandar Serai Jalan Sudirman. Artinya dalam jarak sekitar 1,5 km pengendara dari jalan Tengku Bey akan melewati tiga traffic light.
"Bayangkan warga Tengku Bey yang berangkat kerja, pada jam sibuk akan bertemu tiga lampu merah. Apalagi jalan Sudirman merupakan akses tunggal menuju tempat kerja di pusat kota. Semua pengendara dari Marpoyan dan Tengku Bey akan bertemu di jalan Sudirman," ujar Sukri, Jumat (26/12/2025) .
Sukri mengatakan dirinya tidak mempersoalkan dibukanya jalan baru di bekas taman depan Purna MTQ tersebut akan tetapi ia berharap agar pemerintah mencarikan solusi jangka panjang agar kemacetan lalu lintas bisa diatasi. Salah satunya ada memastikan adanya petugas berada di lapangan pada jam sibuk.
Sebelumnya anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel mempertanyakan kajian terkait pembangunan jalan baru di Simpang Arifin Achmad-Sudirman. Ia menilai kebijakan tersebut seharusnya didahului kajian yang matang, terutama terkait dampaknya terhadap lalu lintas.
Roni menegaskan, hingga saat ini Komisi IV DPRD Pekanbaru belum pernah menerima atau melihat kajian resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait keputusan membuka akses jalan Arifin Achmad ke Sudirman, termasuk pemasangan traffic light di kawasan tersebut.
“Ini seharusnya melalui kajian. Membuat traffic light atau membuka akses baru antara Arifin Achmad dan Sudirman itu bukan keputusan sederhana. Padahal sebelumnya juga sudah ada lampu merah yang menuju arah Bandara Sultan Syarif Kasim II,” ujar Roni, Kamis (25/12/2025).
Menurutnya, sejak awal Komisi IV justru berpikir bahwa proyek yang dikerjakan adalah pelebaran Jalan Sudirman, bukan membuka jalan tembus baru.
“Kita kemarin berpikir Jalan Sudirman itu dilebarkan. Karena ada drainase di atasnya, drainase ditutup sedemikian rupa, dibuat manholenya, dibuat kontrolnya, dijadikan pedestrian. Yang pedestrian sekarang ini dijadikan jalan. Jadi melebarkan Jalan Sudirman, bukan menembuskan Jalan Arifin Achmad, kemudian memberikan traffic light. Karena traffic light ada lagi di sebelum bandara dan jaraknya sangat dekat,” jelasnya.
Ia mengaku heran dengan kebijakan tersebut karena tidak pernah disampaikan kajian teknis yang melatarbelakanginya. Ia juga mempertanyakan apakah Pemko Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, mengingat Jalan Sudirman merupakan jalan dengan kewenangan provinsi.
“Kami Komisi IV berpikir, karena ini wilayahnya Provinsi. Apakah ini sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, terutama PUPR atau belum. Karena Komisi IV sampai hari ini belum mendapatkan informasi yang utuh terhadap kebijakan yang diambil,” tegasnya.
Ia berharap setiap kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan lalu lintas, tidak dilakukan secara instan. Ia mengingatkan bahwa kebijakan tanpa kajian justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama kemacetan.
“Kalau ini menyangkut lalu lintas, tentu dampaknya bisa menimbulkan kemacetan baru. Harusnya kajian-kajian itu dibuat dulu, baru di eksekusi di lapangan. Kajian-kajian ini perlu disosialisasikan, melibatkan pemerintah provinsi, pengguna jalan, hingga pakar transportasi dan perkotaan,” katanya.
Ia menambahkan, meski progres pekerjaan saat ini sudah berjalan, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan kajian teknis. Bahkan, menurutnya, keputusan yang salah justru berisiko membuang anggaran.
“Ini bisa menimbulkan masalah baru. Makanya setiap kebijakan, apalagi terkait lalu lintas, harus ada kajiannya. Minimal dibuat dulu rekayasa lalu lintasnya. Baru kemudian diputuskan apakah itu benar-benar solusi yang tepat untuk mengurai kemacetan,” tutupnya.