Gubernur Wajib Tetapkan Upah Minimum 2026 Paling Lambat 24 Desember

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:30:00 WIB
ilustrasi

(HALOBISNIS) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh gubernur di Indonesia menetapkan upah minimum 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Permintaan tersebut disampaikan mengingat waktu yang tersisa untuk penetapan kebijakan tersebut hanya sekitar tujuh hari.

“Penetapan seluruh upah minimum 2026, terutama gubernur sebagai titik sentral, paling lambat 24 Desember 2025,” katanya di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Hal itu disampaikan Tito saat sosialisasi kebijakan penetapan upah minimum 2026 yang digelar secara daring dari ruang sidang utama kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

Ia menegaskan, gubernur memiliki peran sentral dalam penetapan berbagai komponen upah minimum, mulai dari upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), hingga upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Selain wajib menetapkan UMP dan UMSP 2026, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK dan UMSK. “Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota, tetapi sifatnya dapat,” ujar Tito.

Mendagri menjelaskan, penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan dengan menentukan nilai indeks atau alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel utama penetapan upah. “Nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan, yaitu antara 0,5 sampai 0,9,” jelasnya.

Tito menekankan, penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Oleh karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak.

Tito juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan masing-masing wilayah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Ia menegaskan Kemendagri akan memantau progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.

"Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini, mana yang sudah selesai dengan baik dan mana yang belum,” tuturnya.

Terkini