Tipu Rekan Bisnis Rp6,3 Miliar, Bos Kosmetik Dituntut 8 Bulan Penjara

Kamis, 11 Desember 2025 | 16:33:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) – Pengusaha kosmetik sekaligus bos Scoo Beauty, Nova Susanti, dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp6,3 miliar.

Tuntutan dibacakan JPU, Zurwandi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/12/2025). Nova didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan sejumlah uang.

JPU Zurwandi membenarkan terdakwa Nova dituntut 8 bulan penjara. "Sudah (dituntut), 8 bulan penjara," kata Zurwandi, Kamis (11/12/2025).

Atas tuntutan itu, Nova mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan. "Pledoi, pekan depan," ucap Zurwandi.

Dari dakwaan terungkap bahwa Nova bersama dua rekannya, Saluja Vijay Kumar dan Gerhilda Elen (berkas terpisah), melakukan rangkaian penipuan antara 6 Maret hingga 10 Agustus 2024. 

Skema yang ditawarkan adalah investasi kemitraan toko kosmetik PT Scoo Beauty Inspira yang diklaim berada di bawah naungan RANS milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Kasus bermula ketika Nova bertemu saksi Eka Desmulyati pada akhir Februari 2024 di sebuah kafe di Jalan Kartini, Pekanbaru. Ia menawarkan Eka menjadi investor Scoo Beauty Panam dengan iming-iming bagi hasil 60% untuk investor dan 40% untuk pengelola.

Pada 2 Maret 2024, Nova membagikan tangkapan layar percakapan Instagram ke grup Scoo Project, yang juga beranggotakan Saluja dan Gerhilda. Percakapan itu membahas pertemuan dengan “direksi Jakarta”, dan Gerhilda menyebut komitmen awal investasi Rp2–2,5 miliar.

Pada 3 Maret 2024, Nova bertemu lagi dengan Eka dan suaminya, Edi Chandra, di Living World. Nova menyebut Scoo Beauty bekerja sama dengan Nagita Slavina dan RANS Bisnis Indonesia.

Keesokan harinya, Nova kembali menghubungi Eka melalui DM Instagram dan meyakinkannya untuk menyiapkan DP Rp2 miliar, sedangkan sisa Rp6 miliar akan dicicil dalam dua bulan.

Pada 5 Maret 2024, Nova datang ke rumah Eka dan menyatakan. “Bismillah yah kak, ini bisnis besar. Usaha kakak yang lain akan naik karena kerja sama dengan RANS. Saya akan membawa Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ke rumah kakak.”

Ketika Eka mengaku hanya memiliki Rp2 miliar, Nova keluar menelpon lalu kembali dengan mengatakan “direksi pusat” telah menyetujui DP Rp2 miliar. 

Ia juga mengabarkan kepada Saluja dan Gerhilda bahwa Eka setuju menjadi mitra. Gerhilda kemudian meminta data pribadi korban, sedangkan Saluja meminta KTP dan NPWP untuk penyusunan kontrak.

Pada 6 Maret 2024, Nova datang ke rumah Eka bersama Saluja, Gerhilda, dan seorang pengacara bernama Rando. Saluja menjanjikan modal kembali dalam 3 tahun (break even point) dan perusahaan akan melakukan ekspansi hingga “Go Asia”.

Pada malam hari, kontrak kemitraan ditandatangani di sebuah tempat makan durian. Dalam pertemuan itu, mereka menjanjikan bagi hasil 60% untuk investor dan 40% untuk pengelola dan modal Rp8 miliar kembali dalam 3–4 tahun.

Perusahaan akan membuka toko pertama di Makassar, tetapi dibuka dulu di Pekanbaru karena Nova berasal dari kota itu. Kontrak yang ditandatangani hanya “sementara”, sedangkan kontrak asli akan ditandatangani di “rumah Nagita Slavina”.

Saluja juga meminta Eka dan Edi mendirikan perusahaan pribadi agar keuangan “lebih transparan”.

Eka menyetor dana secara bertahap. Transfer ke PT Scoo Beauty Inspira pada 7 Maret 2024 sebesar Rp1 miliar. Dilanjutkan lagi sebesar Rp1 miliar.

Setelah mendirikan PT Andika Beauty Inspira, yang keuangannya dikelola Saluja dan Gerhilda, korban kembali menyetor dana.

Setoran ke PT Andika Beauty Inspira dengan rincian 28 Maret 2024 sebesar Rp100 juta, 24 April 2024: Rp900 juta, 29 Mei 2024 Rp1 miliar, 13 Juni 2024 Rp500 juta, 1 Juli 2024 Rp500 juta dan 1 Juli 2024 Rp1 miliar.

Setoran tambahan setelah peresmian toko masing-masing pada 8 Agustus 2024 senilai Rp100 juta, 8 Agustus 2024 Rp100 juta, dan 10 Agustus 2024 Rp100 juta.

"Total dana investasi yang diserahkan korban mencapai Rp6.300.000.000," kata JPU.

JPU menyebut seluruh klaim kerja sama RANS adalah tidak benar. PT Scoo Beauty Inspira tidak berada di bawah manajemen RANS, melainkan hanya bekerja sama dalam bentuk promosi.

Korban juga tidak pernah menerima keuntungan 60% sebagaimana dijanjikan. Seluruh hasil penjualan toko Scoo Beauty Panam disetor ke rekening perusahaan pusat di Jakarta.

Atas tindakan tersebut, Eka Desmulyati dan Edi Chandra mengalami kerugian Rp6,3 miliar dan melapor ke Polda Riau pada 11 November 2024.*

Terkini