PEKANBARU (HALOBISNIS) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau tengah menangani kasus perusakan Pos Satuan Tugas (Satgas) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Kenayang Blok 10, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial karena fasilitas Balai TNTN yang dirusak merupakan tempat pengamanan kawasan konservasi.
Laporan resmi dibuat oleh anggota Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang, tercatat dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tanggal 25 November 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum.
“Penyidik tengah memeriksa saksi-saksi serta mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak ada pembiaran. Semua proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kombes Asep, Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa terjadi pada Jumat pagi (21/11), ketika anggota Satgas berada di Poskotis. Sejumlah massa yang diduga dipimpin JS dan rekan-rekannya mendatangi lokasi dan meminta petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam.
Anggota Satgas menolak meninggalkan pos sesuai surat perintah tugas. Situasi memanas saat jumlah massa bertambah, hingga berujung pada pembongkaran dan pengrusakan fasilitas.
Fasilitas yang dirusak antara lain lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik timbul, 3.000 bibit tanaman, satu tenda pleton TNI AD, satu tenda biru, serta dokumen dan perlengkapan pos.
Perusakan juga terjadi di Pos 2 Kenayang, dengan kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp190 juta.
Kombes Asep menegaskan, perusakan fasilitas Balai TNTN, khususnya di kawasan konservasi, merupakan pelanggaran hukum serius yang harus ditindak tegas.
“Segala bentuk main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Penyidik Polda Riau menjerat kasus ini dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dan perusakan.
Asep menyebut, penyidik telah memeriksa saksi-saksi. Penyidik juga mendalami motif pelaku, pola pergerakan massa, serta seluruh rekaman dan bukti yang beredar di media sosial.
“Perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan secara transparan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau,” pungkas Kombes Asep.*Fasilitas yang dirusak antara lain lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik timbul, 3.000 bibit tanaman, satu tenda pleton TNI AD, satu tenda biru, serta dokumen dan perlengkapan pos.
Perusakan juga terjadi di Pos 2 Kenayang, dengan kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp190 juta.
Kombes Asep menegaskan, perusakan fasilitas Balai TNTN, khususnya di kawasan konservasi, merupakan pelanggaran hukum serius yang harus ditindak tegas.
“Segala bentuk main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Penyidik Polda Riau menjerat kasus ini dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dan perusakan.
Asep menyebut, penyidik telah memeriksa saksi-saksi. Penyidik juga mendalami motif pelaku, pola pergerakan massa, serta seluruh rekaman dan bukti yang beredar di media sosial.
“Perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan secara transparan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau,” pungkas Kombes Asep.*