PEKANBARU (HALOBISNIS) — Kuasa Hukum Asri Auzar menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menuding kliennya terlibat penggelapan uang Rp5,2 miliar serta penggelapan tanah keluarga.
Supriadi menegaskan, tuduhan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah merugikan nama baik kliennya. Ia menilai penetapan tersangka oleh penyidik bersifat prematur serta berpotensi cacat prosedur.
Supriadi menjelaskan, kasus yang menjerat kliennya bermula dari sebidang tanah seluas ±1.496 meter persegi di Jalan Delima, Pekanbaru, atas nama Fajardah, kakak ipar Asri Auzar dengan Sertifikat Hak Milik No. 1385 Tahun 1993.
Pada 2010, Asri Auzar membangun enam unit ruko di atas tanah tersebut, masing-masing tiga unit untuk Fajardah dan tiga unit untuk dirinya. Ruko-ruko dengan nilai sekitar Rp10 miliar itu kini disewakan untuk berbagai jenis usaha.
Pada Oktober 2020, sertifikat tanah digunakan sebagai jaminan pinjaman atas persetujuan pemilik. Asri Auzar kemudian bertemu Vincent Limvinci dan Zulkarnain untuk membahas pinjaman Rp2,5 miliar dengan syarat penyerahan jaminan serta penandatanganan surat kuasa menjual.
"Dokumen itu ditandatangani di hadapan notaris, namun Vincent tidak pernah merealisasikan pinjaman yang dijanjikan, dan sertifikat pun tidak diserahkan kepadanya," ujar Supriadi dalam keteramgan tertulisnya, Sabtu (15/11/2025).
Setelah Vincent mundur, Zulkarnain menawarkan pinjaman dengan syarat yang sama. Asri Auzar menyerahkan sertifikat dan menerima pinjaman bertahap sebesar Rp2,2 miliar melalui tunai dan transfer.
"Hubungan tersebut murni hubungan perdata utang-piutang tanpa unsur jual beli tanah maupun ruko," ucap Supriadi.
Permasalahan muncul pada Juli 2021 ketika Zulkarnain bersama dua perempuan mendatangi Fajardah di Rokan Hilir. Mereka meminta Fajardah dan suaminya menandatangani dokumen tanpa penjelasan memadai dan dalam kondisi tertekan.
Belakangan diketahui sertifikat tanah telah beralih nama menjadi milik Vincent Limvinci, padahal tidak pernah terjadi transaksi jual beli, tidak ada pembayaran, akta jual beli, maupun persetujuan pemilik.
"Surat kuasa menjual yang ditandatangani sebelumnya juga tidak dapat dijadikan dasar balik nama sertifikat," ucap Supriadi.
Setelah memperoleh sertifikat, Vincent kemudian mengagunkannya ke Bank Mandiri Kisaran untuk mendapatkan pinjaman Rp4 miliar. Total pinjaman yang timbul kemudian mencapai sekitar Rp5 miliar di luar bunga dan denda.
Penggunaan aset yang tidak pernah dijual kepada Vincent sebagai jaminan bank semakin menguatkan dugaan adanya manipulasi dokumen, penyalahgunaan wewenang, serta kejanggalan dalam proses pertanahan dan perbankan.
Zulkarnain bahkan menuntut Asri Auzar melunasi utang Vincent, tuntutan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum karena tidak pernah ada persetujuan pengalihan utang.
Dalam pertemuan resmi di Bank Mandiri Cabang Rantau Prapat pada 22 Mei 2023, Asri Auzar menawarkan pembayaran tunai Rp3 miliar sebagai bentuk penyelesaian. Namun tawaran itu ditolak Vincent tanpa alasan yang jelas.
Supriadi menilai penolakan tersebut menunjukkan bahwa tujuan pihak lawan bukan penyelesaian pinjaman, melainkan penguasaan aset yang nilainya jauh lebih tinggi.
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Supriadi menegaskan bahwa kliennya merupakan korban penyalahgunaan surat kuasa, tekanan dalam penandatanganan dokumen, dugaan manipulasi administrasi sertifikat, serta pengagunan aset tanpa transaksi sah. Ia menolak pemberitaan kalau Asri Auzar sebagai pelaku penggelapan.
Supriadi menekankan, objek jaminan utang tersebut masih dalam proses Perdata Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register terbaru Nomor 249/PDT.G/2025/PN.PBR, melanjutkan gugatan sebelumnya yang pernah tercatat dengan Nomor 277/PDT.G/2024/PN.PBR.
Sidang lanjutan tengah berlangsung dan memasuki tahap pembuktian terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas peralihan sertifikat dan pengagunan tanpa dasar jual beli.
Supriadi meminta media berhati-hati dalam mengutip informasi yang belum terverifikasi dan mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan yang dapat merusak reputasi tokoh masyarakat Riau tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh langkah hukum telah ditempuh untuk memulihkan hak Fajardah dan Asri Auzar serta mencari keadilan melalui proses peradilan.*