Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Bank BUMN Pelalawan

Senin, 10 November 2025 | 16:30:00 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Cabang Pangkalan Kerinci. Tersangka berinisial RA, yang bertugas mencari data debitur.

Ditetapkan status RS, maka jumlah tersangka menjadi dua orang. "Iya, dua tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (10/11/2025).

Sebelumnya, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan LF sebagai tersangka. LF merupakan mantan pegawai di bank pelat merah tersebut yang bertugas sebagai marketing kredit.

Proses penyidikan kasus ini sejak 13 November 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 14 November 2024.

FL ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2025. Berkas perkaranya langsung dilimpahkan ke Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau pada 22 Agustus 2025.

Namun, hasil penelitian menyatakan berkas tersebut belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19 pada 9 September 2025.

Dalam perkembangan penyidikan, muncul tersangka baru berinisial RA, yang juga seorang wanita. "RA ini pihak ketiga yang bertugas mencari data calon debitur,” kata Ade.

Ade menegaskan, saat ini penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara tersangka RA. "Masih proses pemberkasan," tegas Ade.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) kepada debitur perorangan. Proses pemberian kredit diduga tidak sesuai dengan aturan internal bank.

Selain itu, usaha yang diajukan para debitur disinyalir tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Akibatnya, dana hasil realisasi kredit diduga dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Praktik korupsi ini berlangsung sejak 16 Januari hingga 3 Agustus 2024 di unit bank yang berlokasi di Pangkalan Kerinci.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut mencapai Rp7,975 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
 

Terkini