Tragis! Remaja 17 Tahun Tewas Dianiaya Kekasih di Kamar Kos Pekanbaru

Ahad, 19 Oktober 2025 | 14:10:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial AKH tewas setelah dianiaya pacarnya, Andika Destian alias Dika (19). Korban mengalami luka lebam di tubuh dan wajah akibat tindak kekerasan yang dialaminya.

"Pelaku berinisial AD, sudah kami amankan untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Angreni, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Safril, Minggu (19/10/2025).

Kompol Viola menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah kamar kos korban di Jalan Usaha Gang Amal, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Sabtu (18/10/2025).

Kejadian diketahui ayah korban, Teguh, setelah menerima kabar melalui telepon dari orang tua pelaku, Eka Oktavia. Ibu pelaku menyebut kalau korban telah meninggal dunia.

Kaget, orang tua korban segera menuju ke lokasi kejadian, namun ternyata jenazah korban telah dibawa ke rumah orang tua pelaku, tak jauh dari tempat kos korban.

Melihat anaknya terbaring tak bernyawa dengan kondisi luka lebam di pipi, mata, hidung, dan mengeluarkan bau, ayah korban histeris.

"Orang tua korban histeris, dan menanyakan apa yang telah terjadi, tetapi pelaku hanya diam," kata Viola.

Berdasarkan keterangan warga, korban kerap mendapat kekerasan dari pelaku. Tidak terima, orang tua korban membawa jenazah anaknya ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk visum et repertum.

"Setelah itu, orang tua korban membuat laporan resmi ke Polsek Limapuluh," ungkap Kompol Viola.

Polisi bertindak cepat menanggapi laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, tim Reserse Kriminal Polsek Limapuluh di bawah pimpinan Iptu Safril berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban pada pukul 00.15 WIB di hari yang sama. Ia menampar dan meninju wajah serta kepala korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia beberapa jam setelah kejadian, sekitar pukul 06.15 WIB," ucap Kompol Viola.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kompol Viola.

Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain pakaian korban dan pelaku, kain batik panjang, mukena, selendang, serta surat visum dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Terkini