BENGKALIS (HALOBISNIS) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya mengeksekusi satu dari lima terpidana kasus perambahan kawasan hutan seluas 153 hektare di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Eksekusi dilakukan, Rabu (15/10/2025).
Terpidana yang berhasil diamankan adalah Eko Suripto, yang berperan sebagai pemberi lahan. Ia ditangkap di rumahnya di Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil, melalui operasi gabungan tim Intel Kejari Bengkalis bersama Polsek Siak Kecil dan aparat desa setempat.
“Terpidana Eko Suripto telah dieksekusi dan mulai menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, Kamis (16/10/2025).
Sementara itu, empat terpidana lainnya Paijo Riswandi, Suparno Hadi, Julius Jaluhu dan Eko Purnama masih dalam pengejaran. Kejaksaan memastikan pemantauan terus dilakukan, sembari mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan mereka.
“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah dan bersifat final. Tidak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi,” tegas Wahyu.
Kelima pelaku sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada 26 Juni 2024, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan, sesuai Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Mereka sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun seluruh upaya hukum itu ditolak. Putusan PN Bengkalis pun dikuatkan hingga tingkat kasasi.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi terhadap barang bukti berupa alat berat Excavator merk Hitachi warna oranye yang digunakan untuk merambah hutan. Namun, permintaan agar alat berat dirampas untuk negara ditolak. MA memutuskan tetap mengembalikannya kepada pemilik bernama Saprudin.
Proses penegakan hukum ini sempat tersendat karena kelima terdakwa sebelumnya mendapat penangguhan penahanan dari majelis hakim PN Bengkalis pada 21 Desember 2023. Setelah putusan kasasi keluar, JPU harus kembali memburu para terpidana untuk menjalankan eksekusi.
“Kami akan terus menuntaskan eksekusi terhadap empat terpidana lainnya. Penegakan hukum di kawasan hutan harus tetap berjalan,” pungkas Wahyu.