PEKANBARU (HALOBISNIS) – Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, akhirnya ditetapkan sebagai tahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2025).
Kabar penahanan tersebut dibenarkan rekannya, Sekar. Ia menyampaikan bahwa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Khariq telah rampung.
“Khariq sudah selesai BAP, langsung ditahan per hari ini. Teman-teman bisa ke bagian tahanan (tahti) PMJ, tapi kemungkinan ada aturan besuk,” kata Sekar berdasarkan informasi yang didapatkan dari tim kuasa hukum Khariq, Sabtu (30/8/2025).
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andri Alatas, menilai langkah aparat sarat kejanggalan. “Sejak dijemput, Khariq langsung ditetapkan tersangka tanpa diambil keterangan terlebih dahulu. Ini terlihat sudah ditarget dari awal,” ujar Andri.
Ia mendesak Komnas HAM segera turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. Andri juga mengingatkan aparat agar tidak menutup ruang kritik publik.
“Masyarakat sudah jenuh dengan ketidakjelasan pemerintah. Kritik yang tajam jangan dibungkam dengan jalur pidana,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aktivis mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anwar, ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/8/2025) pagi. Khariq dikenal aktif menyuarakan kritik sosial dan politik melalui media sosial.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, ketika Khariq hendak pulang ke Pekanbaru usai mengikuti aksi di depan Gedung DPR RI sehari sebelumnya. Ia ditangkap oleh lima anggota kepolisian tanpa ditunjukkan surat perintah penangkapan.
Menurut penyidik, Khariq telah ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan akun “Aliansi Mahasiswa Penggugat” pada 27 Agustus 2025. Ia dijerat Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE karena dianggap mengubah konten jurnalistik dari media Redaksikota.com yang memuat pernyataan Ketua KSPI Said Iqbal.
Dalam unggahan yang dimaksud, Khariq disebut mengubah kalimat “jangan gabung aksi” menjadi “segera gabung aksi”, serta mengganti frasa “ini murni isu buruh” menjadi “ini murni gerakan rakyat Indonesia”. Postingan tersebut kini telah dihapus, termasuk akun media sosial yang memuatnya.