Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp123,7 Miliar

Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:00:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional dalam tiga bulan terakhir, Rabu (27/8/2025). Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai nilai ekonomis sebesar Rp123,7 miliar.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 121.52 kilogrqm (Kg) sabu, 4.592 butir pol ekstasi, 647 butir Happy Five, 257 gram heroin, 34,85 gram vitamin 2 EH, dan 624 buah cartridge cairan rokok elektrik (Feb Liquid).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrian Jossy Kusumo, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto dan perwakilan Forkopimda.

Brigjen Adrian Jossy menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Ditresnarkoba dan instansi yang turut bekerja sama, termasuk TNI Angkatan Udara dan pihak bandara yang telah membantu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

"Jika ada satu saja warga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, itu sudah cukup menjadi alasan bagi kami untuk bertindak tegas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di Riau," tegasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menambahkan, barang bukti tersebut berasal dari 18 kasus dan 34 tersangka yang telah diamankan selama tiga bukan terakhir.

Salah satu pengungkapan terbesar adalah 44 Kg sabu pada Ahad, 17 Agustus 2025, tepat saat peringaran Hari Kemerdekaan RI. Dua tersangka ditangkap berinisial WS dan AH.

"Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan 44 bungkus besar sabu dengan berat bersih 42,4 kg. Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 2,2 juta jiwa dan mencegah peredaran narkoba senilai lebih dari Rp42,4 miliar," jelas Kombes Putu.

WS dan AH berperan sebagai kurir darat. Keduanyan ditangkap di Jalan Kelapa Sawit, Simpang Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Polisi juga menyita satu unit mobil Honda Jazz dan dua tas besar berisi narkotika.

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen, lalu dikembangkan dengan dukungan teknologi kepolisian. Barang narkotika diketahui dikirim dari luar negeri dan akan diserahkan kepada seseorang yang masih dalam pengejaran, berinisial AM, yang diduga sebagai pengendali jaringan.

Kombes Putu mengungkapkan, kasus narkoba melibatkan peran beragam, mulai dari kurir, pengendali, hingga pengedar yang menerima barang dari kurir laut melalui pelabuhan tikus di daerah Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau.

“Kasus yang kami ungkap cukup kompleks dan menarik, terutama yang berkaitan dengan Kepulauan Riau. Kami juga menemukan bahwa beberapa tersangka dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan," tutur dia.

Menurut Kombes Putu, total nilai barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan mencapai Rp123,7 miliar. “Apabila barang ini beredar di masyarakat, kami memperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 614 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kombes Putu menyampaikan, para tersangka menerima upah beragam, mulai dari Rp10 juta hingga Rp180 juta per sekali kerja. “Ini menandakan jaringan narkoba ini sangat terorganisir dan memiliki berbagai tingkat peran dalam distribusinya,” jelasnya.

Pengungkapan ini juga tidak lepas dari dukungan dan kerja sama instansi lain, termasuk TNI Angkatan Udara serta aparat bandara. Berkat kejelian petugas, narkotika jenis sabu yang coba diselundupkan melalui bandara berhasil dideteksi dan digagalkan.

“Barang bukti kami temukan tersembunyi di antara barang bawaan penumpang, dengan tujuan diedarkan ke Sulawesi, Kalimantan Timur, dan sejumlah kota lain di Indonesia,” tambah Kombes Putu.

Polda Riau terus mengembangkan kasus ini guna mengejar jaringan besar yang masih beroperasi, serta berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi terciptanya Riau yang bersih dan aman.*

Terkini