PEKANBARU (HALOBISNIS) – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap dua kurir sabu jaringan internasional. Sebanyak 44 kilogram (Kg) sabu disita sebagai barang bukti.
Kedua kurir narkoba itu berinisial WS (32) dan AH (29). Keduanya ditangkap di persimpangan Jalan Kelapa Sawit–Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Ahad (17/8/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pemetaan dan pemantauan selama satu pekan oleh Tm Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Kepala Unit Operasional AKP Noki Loviko.
“Pengungkapan bermula dari informasi lapangan dan ditindaklanjuti dengan pemetaan target menggunakan teknologi kepolisian," ujar Kombes Pol Putu, Senin (25/8/2025).
Tim berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku, Honda Jazz berwarna biru metalik dengan nomor polisi BM 1718 VS, yang diduga membawa narkotika.
Saat dilakukan pengejaran, kendaraan pelaku sempat melaju dengan kecepatan tinggi untuk menghindari petugas. Namun, ketika berhenti di persimpangan lampu merah, tim berhasil melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kilogram yang diletakkan di kursi belakang mobil. Barang bukti tersebut bersama kedua pelaku telah diamankan dan dibawa ke Markas Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal, kedua pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per orang yang akan dibayarkan setelah barang haram itu sampai di tujuan.
“Kedua tersangka berperan sebagai kurir," kata Kombes Putu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap tujuan pengiriman barang tersebut serta jaringan besar di baliknya.
"Kami masih mengejar satu pelaku lainnya. Barang bukti juga telah diamankan dan sebagian akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lanjutan,” tegas Kombes Putu.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.*