TANGERANG (HALOBISNIS) - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi menetapkan H, penumpang Lion Air JT 308 rute Jakarta-Kualanamu, sebagai tersangka setelah melontarkan ancaman bom di dalam pesawat.
“Yang bersangkutan hari ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas sangkaan Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald FC Sipayung, Senin (4/8/2025).
Polisi memeriksa delapan saksi dan rekaman CCTV sebelum menetapkan H, pria asal Pematang Siantar, Sumatera Utara, sebagai tersangka. Ronald menambahkan, penyidik juga memeriksa kondisi kejiwaan tersangka karena emosinya tampak tidak stabil saat diperiksa.
Insiden terjadi pada Sabtu (2/8/2025) pukul 18.35 WIB, saat pesawat Boeing 737-900 MAX PK-LRG bersiap lepas landas dari Terminal 1A Bandara Soetta. Awak kabin menerima laporan adanya ancaman bom dari salah satu penumpang, sehingga pilot membatalkan lepas landas dan pesawat kembali ke apron.
Seluruh penumpang dievakuasi ke ruang tunggu, sementara H diamankan petugas bandara. Akibat insiden ini, penerbangan Lion Air JT 308 tertunda beberapa jam dan menggunakan pesawat pengganti Boeing 737-900ER PK-LSW.
“Sebanyak 181 penumpang akhirnya dapat melanjutkan penerbangan ke Kualanamu pada pukul 21.55 WIB,” jelas Ronald.
H dijerat UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan dapat diperberat hingga 8 tahun jika mengganggu operasional penerbangan.
Ronald menegaskan, candaan bom di pesawat merupakan tindak pidana serius dan pihaknya terus berkoordinasi dengan Direktorat Keamanan Penerbangan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.