Polres Bengkalis Bongkar Penipuan Emas Palsu, Pelaku Sudah Beraksi 4 Tahun

Kamis, 31 Juli 2025 | 09:20:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) — Polres Bengkalis membongkar praktik penipuan berkedok jual beli perhiasan di Pasar Mandau. Seorang pemilik toko emas berinisial MI (48) diamankan karena menjual perhiasan berbahan perak yang disepuh menyerupai emas murni.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, di Toko Mas Samudera, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 18.20 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengutuk keras aksi pelaku yang menurutnya memanfaatkan kepercayaan masyarakat kecil demi keuntungan pribadi.

“Para korban umumnya adalah warga pekerja keras, petani, nelayan, dan buruh sawit. Mereka membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan. Tapi yang mereka terima justru emas oplosan, emas palsu,” ujar AKBP Budi, Kamis (31/7/2025).

Ia menjelaskan, aksi penipuan ini terbongkar setelah seorang korban, Andela Saputri (27), melaporkan pembelian dua gelang emas senilai lebih dari Rp4 juta. Gelang tersebut diketahui tidak sesuai standar emas, dengan tekstur lunak, warna kusam, dan tanpa kode emas.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di toko milik MI. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, alat penyepuh logam, cairan kimia, timbangan digital, cap stempel emas, dan uang tunai.

Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menegaskan, pelaku mengakui bahwa perhiasan yang dijual bukanlah emas murni. “Kami temukan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting, serta alat-alat produksi dan dokumen pendukung,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2021. Hingga saat ini, sudah ada empat orang yang melapor sebagai korban, dan jumlahnya diperkirakan terus bertambah.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli perhiasan emas, terutama dari toko yang belum memiliki izin resmi.

“Kami minta masyarakat waspada dan lebih teliti saat membeli emas. Pastikan membeli di tempat yang terpercaya dan memiliki izin resmi,” tegasnya.*

Terkini