Kejagung: Kerugian Negara Kasus Minyak Mentah Capai Rp285 Triliun

Jumat, 11 Juli 2025 | 07:35:00 WIB

JAKARTA (HALOBISNIS) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jumlah kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023 mencapai lebih dari Rp285 triliun.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers penetapan sembilan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Salah satu tersangka baru yakni Muhammad Riza Chalid pada Kamis (10/7/2025) malam.

"Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp285.017.731.964.389," kata Qohar.

"Ini terdapat dari dua komponen yang pertama kerugian keuangan negara, yang kedua adalah kerugian perekonomian negara," sambungnya.

Dengan adanya penetapan sembilan tersangka baru, Kejagung total menetapkan 18 tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Riza Chalid belum dilakukan penahanan dan diduga saat ini berada di Singapura.

Berikut Daftar Sembilan Tersangka Baru Dalam Kasus Ini:

1. AN (Alfian Nasution) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 – 2015

2. HB (Hanung Budya) selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014,

3. TN (Toto Nugroho) selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017 s.d. November 2018,

4. DS (Dwi Sudarsono) selaku selaku VP Crude & Product Trading ISC - Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019-September 2020

5. AS (Arif Sukmara) selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT. Pertamina International Shipping

6. HW (Hasto Wibowo) selaku Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018 s.d. 2020

7. MH (Martin Haendra Nata) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019-Oktober 2021

8. IP (Indra Putra) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi,

9. MRC (Muhammad Riza Chalid) selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Terkini