Kejati Riau Terima SPDP Dua Cukong Perambah 401 Hektare Lahan TNTN

Senin, 30 Juni 2025 | 16:30:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua cukong perambah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

SPDP itu atas nama Nico Jen Andrio Sianipar dan Dedi Purnomo. SPDP dikirim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan hal itu. "Iya, hari ini (SPDP, red) dterima di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ujar Zikrullah, Sabtu (30/6/2025).

Zikrullah mengatakan dengan diterimanya SPDP diterbitkan P-16 atau Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nanti JPU akan mengikuti perkebangan penyidikan kasus.

Zikrullah menegaskan, selanjutnya Jaksa menunggu pengiriman berkas perkara atau tahap 1 dari penyidik ke JPU.

Jaksa akan melakukan penelitian untuk mengetahui kelengkapan materil dan formil. "Untuk dilakukan penelitian berkas perkaranya," kata Zikrullah.

Jika nanti berkas perkara belum lengkap, Jaksa akan mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk atau P-19. Jika lengkap atau P-21 maka penyidik diminta menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Nico Sianipar dan Dedi Purnomo diduga melanggar Pasal 40 dan/atau 40B ayat (1) huruf d dan e Undang-undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Diketahui, Niko Sianipar menguasai 401 hektare lahan di kawasan TNTN di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Di lahan tersebut telah ditanam kelapa sawit secara ilegal.

Lahan tersebut telah diserahkan ke negara melalui Satuan Tugas (Satgas) PKH. Penyerahan dilakukan sejak sejak Mei 2025 lalu.

Lahan tersebut telah dieksekusi. Tim Satgas PKH. Pohon-pohon kelapa sawit yang tumbuh di atasnya ditumbangkan dan dirasakan dengan tanah, Sabtu (28/6/2025).

Kegiatan penumbangan dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas Garuda, Brigadir Jenderal TNI Dody Triwinarto. Ia menyampaikan apresiasi atas kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh pemilik lahan.

Menurutnya, penyerahan sukarela ini merupakan bukti bahwa pendekatan persuasif dan humanis mampu menghasilkan solusi damai dalam penertiban kawasan hutan.

"Alhamdulillah, pendekatan soft approach mulai membuahkan hasil. Sudah ada masyarakat yang menyerahkan lahannya secara sukarela. Ini membuktikan bahwa proses reforestasi bisa berjalan lebih cepat jika melibatkan kesadaran masyarakat," ujar Brigjen Dody dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6/2025) malam.

Brigjen Dody menambahkan, sejak Juni 2025, kawasan Tesso Nilo secara fisik telah kembali berada di bawah kendali negara. Penyerahan lahan oleh Nico Sianipar menjadi salah satu langkah nyata dalam upaya pemulihan kawasan yang lebih luas.

Tercatat, total luas kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang harus dipulihkan mencapai 81.793 hektar. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dinilai sangat krusial dalam mempercepat proses reforestasi.

Sejumlah aset yang berada di atas lahan antara lain satu unit alat berat John Deere, satu unit truk, serta beberapa bangunan kayu, telah dilaporkan ke pusat dan dicatat sebagai barang milik negara.

Satgas PKH sendiri mengedepankan asas ultimum remedium dalam proses penegakan hukum, yakni menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir. Hal ini mengingat kompleksitas sosial dan ekonomi yang menjadi latar belakang maraknya perambahan hutan di wilayah tersebut.

“Ini adalah bukti bahwa penegakan hukum tidak selalu harus represif. Pendekatan bijak dan kolaboratif justru bisa membawa hasil yang lebih konstruktif,” ujar Brigjen Dody.

Terkini