Ini Syarat Suara Sah dan Tidak Sah pada Pilkada Serentak 27 November 2024

Selasa, 26 November 2024 | 08:29:11 WIB

PEKANBARU - Beberapa hari lagi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Masyarakat akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Menjelang Pilkada 2024, penting bagi masyarakat untuk memahami syarat suara sah dan tidak sah agar tidak terjadi kesalahan saat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). 

Surat suara adalah kertas yang digunakan untuk mencoblos atau memberikan suara dalam pemilihan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, syarat suara sah dijelaskan dalam Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 sebagai berikut ini:

1. Surat suara harus sudah ditandatangani oleh ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

2. Surat suara dianggap sah jika dicoblos pada salah satu kolom nomor urut, foto, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik (parpol) dan/atau gabungan parpol yang ada di surat suara.

3. Surat suara dicoblos menggunakan alat yang disediakan oleh KPU.

Sementara itu, menurut Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, berikut ini adalah syarat-syarat yang menjadikan surat suara tidak sah:

1. Surat suara sudah dicoblos sebelum pemilih.

2. Surat suara terdapat tulisan atau catatan lain yang tidak sesuai.

3. Surat suara dicoblos lebih dari satu kolom calon.

4. Surat suara dicoblos di luar kolom calon.

5. Surat suara terdapat lebih dari satu tanda coblos meskipun di luar kotak gambar pasangan calon.

6. Surat suara tidak dicoblos sama sekali.

7. Surat suara dicoblos menggunakan alat yang tidak disediakan oleh KPU.

Dengan memahami syarat-syarat ini, diharapkan pemilih dapat menghindari kesalahan saat memberikan suara dan memastikan suaranya dihitung dengan sah.

Terkini