Kinerja Satpol PP Pekanbaru Disorot, Laporan Pelanggaran Perda Belum Ditindaklanjuti

Kinerja Satpol PP Pekanbaru Disorot, Laporan Pelanggaran Perda Belum Ditindaklanjuti

PEKANBARU - Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) mendapat sorotan tajam karena dianggap tidak efektif dalam menangani pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. Salah satu contoh kasus yang menjadi perhatian adalah lambannya penanganan laporan terkait pembangunan tambahan bengkel di Jalan Khayangan, Kecamatan Rumbai, yang hingga kini belum mendapatkan perhatian serius dari Satpol PP.

Meskipun sebelumnya Satpol PP mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran Perda, laporan mengenai pembangunan bengkel tersebut belum juga ditindaklanjuti meskipun telah disampaikan beberapa bulan lalu. Aswin Siregar, kuasa hukum pemilik ruko yang merasa dirugikan akibat pembangunan tersebut, mengatakan bahwa laporan tertulis sudah dikirimkan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru, yang kemudian diteruskan ke Kepala Satpol PP, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.

Aswin mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diajukan sekitar tiga bulan lalu, namun tidak ada perkembangan yang signifikan. Meski sempat ada tanggapan awal yang menyatakan bahwa masalah tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP, kenyataannya hingga sekarang tidak ada langkah nyata yang diambil. Aswin merasa bahwa pihaknya dipermainkan oleh Pj Wali Kota Pekanbaru dan Satpol PP.

Atas ketidakjelasan ini, Aswin mendesak agar Zulfami, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, segera dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menjalankan instruksi Pj Wali Kota untuk menegakkan Perda. Jika tidak ada evaluasi terhadap kinerja pejabat tersebut, Aswin meminta agar Pj Wali Kota dievaluasi atau bahkan mundur sebagai bentuk tanggung jawab atas masalah ini.

Aswin juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan dua surat resmi ke Satpol PP tanpa mendapatkan balasan. Jika situasi ini terus berlanjut, Aswin berencana untuk membawa masalah ini ke jalur hukum, baik melalui gugatan perdata, administrasi, maupun pidana terkait pelanggaran Perda yang terjadi akibat pembangunan bengkel tambahan tersebut.

Menurut Aswin, mereka telah mempersiapkan segala bukti yang diperlukan, mulai dari foto-foto terkait pelanggaran hingga bukti komunikasi berupa pesan WhatsApp dengan Pj Wali Kota dan Zulfami, yang menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani laporan tersebut.

Berita Lainnya

Index