PEKANBARU - Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan pihaknya akan kembali menggunakan sistem informasi elektronik rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada 2024. Ia memastikan Sirekap untuk Pilkada 2024 akan dimutakhirkan untuk mencegah berbagai kegaduhan yang terjadi pada Pemilu dan Pilpres 2024 sebelumnya.
"Komitmen KPU untuk memperbaiki sistem teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024 kami sebut Sirekap. Insyaallah ke depan akan lebih baik, sehingga informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat dan tidak memicu polemik publik seperti yang terjadi di Pemilu 2024 lalu,” ujar Idham kepada wartawan pada Rabu (25/9/2024).
Sebelum diterapkan, Idham menyatakan KPU akan melakukan simulasi penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024. Simulasi ini direncanakan akan dilakukan di seluruh kabupaten/kota mulai Oktober mendatang.
"Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024 didesain dalam dua format. Pertama, dalam kondisi terhubung dengan jaringan (online), mirip seperti aplikasi messenger yang mudah digunakan selama ada jaringan," jelas Idham.
Kedua, lanjutnya, sistem informasi tersebut juga akan digunakan untuk publikasi hasil penghitungan suara di TPS secara offline. Artinya, kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) tetap dapat menggunakan sistem informasi ini meskipun tidak terhubung dengan internet.
“Hasil tangkapan dari formulir model C hasil plano di TPS nantinya bisa didistribusikan kepada para saksi melalui teknologi Bluetooth. Jadi, kedua format ini tetap dapat digunakan, baik untuk publikasi hasil penghitungan suara di TPS dalam bentuk online maupun offline," ungkapnya.
Lebih lanjut, Idham memastikan bahwa formulir model C hasil yang terdigitalisasi akan berformat PDF yang tidak dapat diubah. KPU optimis dengan adanya tambahan teknologi keamanan, formulir model C hasil tidak bisa diubah ke dalam format lain.
“Orang yang ingin mengubah formulir C hasil yang sudah terdigitalisasi dalam format PDF dipastikan tidak bisa! PDF Sirekap Pilkada berbeda dari format PDF pada umumnya yang dapat di-convert menjadi Word atau format lainnya," pungkas Idham.