OJK Blokir 6.400 Rekening Terkait Judi Online

Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:21:34 WIB

PEKANBARU - Dalam upaya memerangi praktik judi online, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir 6.400 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Langkah ini tidak hanya ditujukan untuk menghentikan transaksi, tetapi juga untuk mengusut lebih dalam aliran dana yang terlibat dalam praktik judi online.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah  menjelaskan, pemblokiran rekening ini merupakan langkah awal dari strategi yang lebih luas. OJK juga telah meminta bank-bank untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.

"Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut apabila ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu," ujar Deden dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (19/8/2024).

Deden menambahkan, OJK menerapkan dua pendekatan utama dalam menghadapi maraknya transaksi judi online, yaitu pencegahan dan penegakan hukum. Edukasi dan perlindungan konsumen menjadi langkah awal dalam mencegah OJK, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko yang ditimbulkan oleh judi online.

"Kami juga mengimbau lembaga keuangan untuk lebih waspada dan terus mengembangkan parameter untuk mendeteksi transaksi yang mencurigakan," tambahnya.

Dia menjelaskan, pemblokiran ini tidak hanya ditujukan kepada rekening individu, tetapi juga institusi yang terlibat dalam judi online. Tantangan terbesar dalam proses ini adalah banyaknya rekening yang terkait dengan judi online menggunakan identitas palsu atau hasil jual beli rekening.

"Sejauh ini, rekening yang kami blokir adalah yang digunakan di situs-situs judi online," ujarnya.

Selain itu, praktik jual beli rekening semakin marak terjadi, membuat pihak berwenang kesulitan melacak identitas asli pemilik rekening tersebut.

Terkini