Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Melansir laman BPJS Kesehatan, iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan adalah sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran ini berlaku bagi yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, Swasta
Sama dengan sebelumnya, iuran ini berlaku bagi masyarakat yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU
Iuran ini berlaku untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Dibayar oleh pekerja penerima upah.5. Peserta Mandiri
Iuran ini bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, peserta pekerja bukan penerima upah. Iuran peserta bukan pekerja adalah: a. Sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III - Khusus untuk kelas III, pada Juli-Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. - Per 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III yaitu sebesar Rp35 ribu. Sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000. b. Sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II c. Sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I6. Iuran Veteran
Iuran ini untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Iuran ditetapkan sebesar lima persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah. Adapun, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.Denda
Dalam laman BPJS Kesehatan dijelaskan, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp30 juta
- Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja