PEKANBARU - Zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada semua jenis kekayaan yang perolehannya secara substansi tidak melanggar ajaran agama.
Tujuan zakat tidak hanya untuk membantu sesama, tetapi juga untuk membersihkan harta dan menenangkan jiwa, sesuai dengan Firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
Contoh-contoh zakat mal meliputi simpanan kekayaan, seperti uang tunai, emas, surat berharga, pendapatan dari pekerjaan, aset dagang, hasil tambang atau perikanan, pendapatan sewa dari aset, dan lain-lain. Zakat mal ini memiliki metode penghitungan tersendiri, yaitu dengan menghitung 2,5% dari total nilai harta yang telah disimpan selama setahun penuh.
Dengan demikian, zakat mal merujuk pada zakat yang dikenakan pada berbagai jenis harta, yang diperolehnya baik secara substansi maupun zatnya tidak melanggar prinsip-prinsip agama.
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat beberapa jenis zakat mal yang harus ditunaikan, antara lain:
1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
2. Uang dan surat berharga.
3. Bisnis.
4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
5. Peternakan dan perikanan.
6. Pertambangan.
7. Perindustrian.
8. Pendapatan dan jasa.
9. Rikaz.
Syarat-syarat harta yang wajib dikenai zakat mal adalah sebagai berikut:
1. Kepemilikan penuh.
2. Harus berasal dari sumber yang halal dan diperoleh secara sah.
3. Harus memiliki potensi untuk berkembang atau diproduktifkan.
4. Jumlahnya mencapai nisab, yaitu batas minimum tertentu.
5. Tidak boleh terbebani utang.
6. Sudah mencapai masa haul (setahun) sesuai peraturan yang berlaku.
7. Bisa juga ditunaikan saat panen, tergantung jenis harta yang dimaksud.
Penerima zakat atau asnaf, terdiri dari beberapa golongan sebagai berikut:
1. Fakir
Individu yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimiliki tidak mencapai nisab.
2. Miskin
Orang yang kurang mampu secara ekonomi dan memiliki harta, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
3. Amil
Seseorang yang bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
4. Mualaf
Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
5. Riqab
Individu yang terbelenggu dalam perbudakan atau utang dan memerlukan bantuan untuk membebaskan dirinya.
6. Gharimin
Orang yang memiliki utang yang mendesak dan tidak mampu untuk melunasinya.
7. Fisabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar agama, dan sejenisnya.
8. Ibnu sabil
Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan dalam perjalanan tersebut.