Bolehkah ASN Ikut Pilkada 2024? Ini Syaratnya

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:22:19 WIB

PEKANBARU - Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 menjadi magnet banyak pihak, tak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki keinginan untuk ikut serta dalam kontes demokrasi tersebut. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, ASN perlu memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pada Pasal 7 ayat (1) dari undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota."

Namun, bagi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, mereka harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota. Salah satu ketentuan penting yang harus dipatuhi adalah pengunduran diri dari jabatan ASN setelah mereka resmi ditetapkan sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan.

Sebagaimana dijelaskan dalam PKPU tersebut, “Calon kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon.”

Berikut beberapa syarat yang harus ASN perhatikan ketika menyerahkan formulir pendaftaran pada Pilkada 2024:

1. Pengunduran diri penyelenggara pemilu
Calon perseorangan yang juga menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu harus menyampaikan surat pengunduran diri sebelum Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

2. Pengunduran diri dari jabatan TNI/Polri
Calon perseorangan yang merupakan anggota TNI/Polri wajib menyerahkan surat pengunduran diri.

3. Pemberitahuan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Calon perseorangan yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memberitahukan pencalonannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan.

Dengan demikian, ASN memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. ASN juga harus patuh terhadap aturan yang mengharuskan untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon. 

Terkini