PEKANBARU - Menjelang masa tenang Pilkada serentak 2024, yang akan dimulai pada 24 hingga 26 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengingatkan bahwa selama periode tersebut, ada sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh peserta Pilkada serta tim pemenangan mereka.
Menurut Nugroho Notosusanto, anggota KPU Riau, masa tenang adalah waktu yang harus digunakan untuk menenangkan situasi jelang pencoblosan pada 27 November 2024. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, peserta Pilkada dan tim pemenangannya dilarang melakukan kampanye apapun selama masa tenang.
"Masa tenang jatuh pada tanggal 24 hingga 26 November 2024, pada saat itu Paslon kepala daerah dilarang melakukan kampanye," jelas Nugi, sapaan akrab Nugroho Notosusanto, pada Senin (11/11/2024).
Larangan Bagi Media dan Lembaga Penyiaran
Selain peserta Pilkada dan tim pemenangan, media juga diberikan batasan yang ketat selama masa tenang. Selama periode ini, media cetak, elektronik, media sosial, serta lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri, atau bentuk lainnya yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pilkada.
"Media juga dilarang memuat iklan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," tegasnya.
Nugi menekankan pentingnya disiplin terhadap aturan masa tenang guna memastikan Pilkada serentak di Riau berlangsung dengan damai, adil, dan berintegritas. Masa tenang adalah waktu untuk memastikan seluruh masyarakat dapat memilih dengan kepala dingin dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
"Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini sehingga Pilkada serentak di Riau tahun 2024 dapat berjalan dengan jurdil (jujur dan adil) sesuai dengan keinginan bersama," harap Nugi.
Dengan adanya larangan-larangan ini, KPU Riau berharap proses Pilkada dapat berlangsung dengan lancar dan tanpa gangguan, serta menjaga agar pemilihan kepala daerah tidak dipengaruhi oleh praktik kampanye yang berlebihan di masa tenang.