Soal Jalan Cipta Karya yang Beralih Status, Pj Wako Pekanbaru Akan Diskusikan dengan Provinsi

Soal Jalan Cipta Karya yang Beralih Status, Pj Wako Pekanbaru Akan Diskusikan dengan Provinsi

Pekanbaru - Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, sudah beralih status kewenangan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi Riau. Peralihan kewenangan itu sesuai dengan SK Gubernur Riau Nomor KPTS.7464/x/2023.

Hanya saja, kewenangan peralihan jalan tersebut belum dilakukan serah terima aset dari Pemko Pekanbaru ke pemerintah provinsi. Dengan alasan itu, pemerintah provinsi pun enggan untuk memperbaiki jalan tersebut saat ini.

Sementara, Pemko Pekanbaru sudah menganggarkan untuk perbaikan Jalan Cipta Karya di tahun 2024 ini. Namun karena, jalan tersebut sudah beralih status menjadi kewenangan provinsi, sehingga Pemko Pekanbaru tidak lagi bisa melakukan perbaikan.

Hal itu dijelaskan oleh Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, bahwa Jalan Cipta Karya sudah masuk dalam anggaran APBD Kota Pekanbaru untuk diperbaiki. Karena sudah beralih kewenangan menjadi milik provinsi, pihaknya pun akan mendiskusikannya dengan pemerintah provinsi.

"Jadi begini, biar ini tak kisruh ya, untuk Jalan Cipta Karya hari ini, itu sudah dianggarkan di APBD Kota Pekanbaru. Nanti kita akan berdiskusi dengan provinsi, bagaimana baiknya. Artinya, kalau memang masih, kita laksanakan," ujar Muflihun, Kamis (15/2/2024).

Dikatakannya, Gubernur Riau Edy Natar Nasution, telah memberikan keterangan tentang status Jalan di Kota Pekanbaru yang sudah berpindah ke provinsi, termasuk Jalan Cipta Karya tersebut. Namun belum ada penyerahan secara administrasinya dari Pemko Pekanbaru.

Ia menyebut, Pemko Pekanbaru siap mengikuti aturan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya juga menyiapkan dokumena ajar penyerahan aset tersebut dapat segera dilakukan.

"Yang perlu diketahui hari ini, SK untuk kewenangan pemindahan jalan ini, kita baru terima diakhir tahun 2023. Karena itu akhir tahun makanya kita anggarkan di APBD 2024 untuk perbaikan, kita ketok palu di November jalan itu masih di kota. Ya kita pemko siap mengikuti regulasi aturan yang berlaku," jelasnya.

Untuk itu, dirinya meminta agar masyarakat bersabar. Menurutnya, Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan dokumen untuk penyerahan aset tersebut kepada pemerintah provinsi.

"Kita minta masyarakat sabar, intinya kita sudah proyeksikan untuk kota untuk di aspal. Tetap karena pak gubenur minta, statementnya belum ada penyerahan, kita akan siapkan. Kewenagan itu dari kota ke provinsi," pungkasnya.

Perlu diketahui, ada 36 jalan yang statusnya beralih menjadi milik Provinsi Riau, di antaranya Jalan Arifin Achmad, Yos Sudarso, SM Amin, Tuanku Tambusai, Akses Siak IV. Kemudian Jalan Jendral Sudirman, Soekarno-Hatta, HR Soebrantas, Simpang Pramuka-PT SIR, Naga Sakti-Melati.

Selanjutnya Jalan Riau, Riau Ujung, Datuk Setia Maharaja, Pesantren, Simpang Pesantren-Simpang Kayu Ara, Simpang Beringin-Maredan, Simpang Air Hitam-Sungai Sibam, Hangtuah, Iman Munandar, Simpang Hangtuah-Simpang Pesantren.

Kemudian Jalan Sisingamangaraja, Sultan Syarif Kasim, M Dahlan, Diponegoro, Patimura, Gajah Mada, Cut Nyak Dien, Ahmad Yani, M Yamin, Juanda, Adi Sucipto, Kartama, Teropong, Cipta Karya Ujung, Cipta Karya, dan Imam Bonjol

Berita Lainnya

Index