PEKANBARU - Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melakukan tindakan pencegahan terhadap warga yang hendak membuang sampah kulit durian di Jalan Pesantren. pada Senin (15/01/2024). Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya DLHK Pekanbaru dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menegakkan peraturan terkait pembuangan sampah.
Seketika setelah melihat adanya upaya pembuangan sampah kulit durian di luar jadwal yang ditentukan, tim GAKKUM DLHK Kota Pekanbaru langsung melakukan tindakan persuasif kepada warga tersebut. Mereka memberikan penjelasan tentang pentingnya membuang sampah pada jam yang telah ditentukan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Berdasarkan peraturan tersebut, jam pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Pekanbaru dimulai dari pukul 19.00 hingga 05.00 WIB. Tim GAKKUM DLHK Kota Pekanbaru menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan serta mengurangi gangguan dan potensi masalah kesehatan yang dapat timbul akibat pembuangan sampah sembarangan.
Tindakan persuasif yang dilakukan oleh tim GAKKUM DLHK Kota Pekanbaru bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam rangka menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Mereka juga memberikan informasi tentang konsekuensi hukum bagi pelanggar yang tidak mematuhi peraturan pembuangan sampah.
Diharapkan dengan adanya tindakan pencegahan dan persuasif ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan akan semakin meningkat. DLHK Kota Pekanbaru akan terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum terkait pengelolaan sampah guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Pekanbaru. (Galeri Foto)