Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pengaduan penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024. Posko pengadilan dibuka untuk menampung laporan jika ada pekerja di Riau yang mendapatkan upah dibawah UMK yang sudah ditetapkan pemerintah setempat.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat mengatakan masyarakat atau pekerja yang akan melaporkan penerimaan upah tidak sesuai UMK bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Riau yang ada di Jalan Pepaya Pekanbaru. Selain itu juga bisa melaporkan melalui website Disnakertrans Riau. "Pekerja yang hendak melaporkan terkait UMK bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Riau atau melalui website disnakertrans.riau.go.id. Disana nantinya ada disediakan juga layanan pengaduan," kata Boby, Kamis (1/2/2024).
Selain menunggu jika ada laporan, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Riau. Hal tersebut untuk memastikan bahwa para pekerja di Riau sudah mendapatkan hak nya.
"Monotoring dan evaluasi juga akan tetap kami lakukan. Karena itu kami harap perusahaan yang ada di Riau untuk dapat memberikan hak karyawan berupa upah seperti yang sudah ditetapkan," sebutnya.
Disinggung terkait sanksi yang bisa didapatkan perusahaan jika tidak memberikan upah sesuai ketentuan, Boby sanksinya tentu ada sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kalau sanksi jelas ada, namun sebelum memberikan sanksi tentunya akan dilakukan penyelidikan dan pembinaan terlebih dahulu," tegasnya.
Untuk diketahui, Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution sudah meneken Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Provinsi Riau. Surat Keputusan tentang UMK tersebut diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Dumai Rp3.867.295,41, Kabupaten Bengkalis Rp3.693.540,24, Kabupaten Rokan Hulu Rp3.360.920,76, Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451.584,95, Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.477.188,91, Kabupaten Kampar Rp3.412.764,06, Kabupaten Siak Rp3.465.930,75.
Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.395.359,03, Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.332.223,92. Sementara Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepualuan Meranti sama dengan UMP Provinsi Riau yakni Rp3.294.625,56.