BANGKINANG (HALOBISNIS) - Beberapa persoalan mencuat di Kabupaten Kampar belum berhasil dituntaskan, seperti tunda bayar kegiatan 2024, kini persoalan serius di masa kepemimpinan Bupati/Wakil Bupati Kampar H Ahmad Yuzar/Hj Misharti kembali muncul dan 'mengancam' salah satu kabupaten tertua di Provinsi Riau tersebut.
Persoalan itu adalah belum selesai dan belum sampainya dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kampar tahun anggaran 2026 yang artinya pembahasan terhadap RAPBD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Kampar tahun 2026 menjadi terkendala. Padahal batas waktu terakhir pengesahan APBD hanya tinggal tersisa 13 hari karena rancangan Perda APBD sudah harus disepakati paling lambat pada tanggal 30 November yaitu satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
Penyampaian RAPBD Kampar tahun 2026 yang sudah diagendakan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD diparipurnakan pada rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (17/11/2025) batal dilaksanakan. Usut punya usut, ternyata dokumen RAPBD belum siap.
Rapat paripurna DPRD Kampar pada Senin (17/11/2025) hanya melaksanakan agenda Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2026, Penetapan Renja DPRD TA 2026 sekaligus penyampaian laporan Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga dan Ranperda Pasar Modern.
Desas desus tentang lambannya respon Bupati Kampar Ahmad Yuzar terhadap proses pembentukan Perda APBD tahun 2026 sudah mencuat sebelum Penandatangan nota kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 di gedung DPRD Kabupaten Kampar, Senin (3/11/2025) lalu.
Sebelum MoU ditandatangani, DPRD Kampar dikabarkan sempat menyurati Pemkab Kampar tiga kali.
Sejumlah wakil rakyat juga mengeluhkan pola komunikasi Bupati Ahmad Yuzar dengan dewan. Hubungan eksekutif dan legislatif dikabarkan cukup panas. Hal itu tak terlepas dari masalah alokasi anggaran 2026.
Kritikan cukup pedas agar RAPBD Kampar tahun 2026 kembali mencuat dalam rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (17/11/2025).
Rapat paripurna yang baru saja dibuka Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh yang didampingi Ketua DPRD H Ahmad Taridi dan Wakil Ketua DPRD lainnya, Zulpan Azmi dan dihadiri langsung Bupati Kampar H Ahmad Yuzar bersama beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) langsung mendapatkan interupsi dari sejumlah anggota DPRD.
Yang cukup menjadi perhatian adalah ketika interupsi pertama datang dari anggota DPRD Kampar dari Fraksi Nasdem Pirdaus.
Sikap Pirdaus sempat menjadi pembicaraan awak media karena selama ini Pirdaus yang notabene berasal dari partai pengusung pasangan Ahmad Yuzar-Misharti pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu selama ini terkesan “loyal”, selalu kompak dan mendukung kebijakan Bupati/Wabup Kampar dan tak pernah terlihat berseberangan.
Namun interupsi yang diajukan patut menjadi tanda tanya. Pada kesempatan ini Pirdaus minta penjelasan kepada pimpinan DPRD kenapa dalam rapat paripurna ini penyampaian RAPBD tahun 2026 tidak diagendakan, padahal sudah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Menanggapi pertanyaan Pirdaus, Iib Nursaleh sebagai pimpinan sidang mengungkapkan bahwa dokumen RAPBD belum lengkap, baik proses teknis dan lain sebagainya. “Maka oleh sebab itu penjadwalan diundur. Nanti dikembalikan ke Banmus untuk proses penjadwalan selanjutnya,” terang Iib.
Setelah sempat disela dua interupsi dari Min Amir Habib Efendi Pakpahan dari Fraksi Golkar dan H Tony Hidayat dari Fraksi Demokrat, Pirdaus kembali mengajukan interupsi. Kali ini politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil IV) Kecamatan Tambang dan beberapa kecamatan sekitarnya menyampaikan pernyataan yang lebih panjang dan disertai kritikan tajam kepada Bupati Kampar.
“Seharusnya kita belajar dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kemarin bahwa kita sudah telat diantarkan oleh Pemda dua bulan lamanya sehingga RA (RAPBD, red) ini hanya punya waktu sedikit. Seharusnya ini jadi pembelajaran untuk Pemda, untuk disiplin mengantarkan,” tegas Pirdaus.
Ia juga mengingatkan agar lembaga wakil rakyat nantinya disalahkan. “Dengan waktu yang singkat karena kita sudah niat baik dari Banmus kita sudah jadwalkan. “Kita harus hati-hati karena sudah banyak peristiwa yang kita saksikan belakangan ini,” tegas Pirdaus.
Sementara itu, politisi muda Partai Golkar Min Amir Habib Efendi Pakpahan menyatakan kesepakatannya dengan apa yang disampaikan Pirdaus karena DPRD adalah lembaga yang terhormat.
Amir Pakpahan yang juga anggota Banmus menegaskan, jika dokumen RAPBD belum siap, harusnya tidak dijadwalkan oleh pimpinan. “Ini menjadi atensi khusus kita pimpinan,” tegasnya.
Sementara itu, Tony Hidayat dari Fraksi Demokrat menyarankan agar rapat paripurna yang telah dijadwalkan pada Senin (17/11/2025) terkait tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) tetap dilanjutkan dan rapat paripurna penyampaian RAPBD disampaikan dalam forum Banmus untuk diagendakan kembali.
Namun Tony mengungkapkan bahwa informasi yang didapatkan di Badan Anggaran (Banggar) bahwa Tanggal 17 November 2025 RAPBD Kampar 2026 sudah siap.
“Maka Banmus sudah jadwalkan walaupun surat belum diantarkan. Ini niat baik sebetulnya,” ulas Tony.
Anggota Fraksi Golkar lainnya, Agus Candra juga mengungkapkan bahwa rencana penyampaian RAPBD 2026 sudah sudah dibicarakan di Banmus.
Tapi berdasarkan informasi dari Kesekretariatan, dokumennya belum lengkap karena masih ada proses entri atau pemasukan data.
“Karena pihak eksekutif kami mendengar untuk mengantarkan ke sini selengkap-lengkapnya agar tidak diotak-atik lagi setelah itu,” beber Agus.
Menanggapi sejumlah interupsi, Iib Nursaleh selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa penyampaian RAPBD 2026 akan diagenda kembali ke Banmus untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Setelah itu Iib kembali melanjutkan rapat paripurna dengan agenda Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2026, Penetapan Renja DPRD TA 2026 sekaligus penyampaian laporan Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga dan Ranperda Pasar Modern.
Dalam rapat ini tiga Ranperda inisiatif DPRD ini yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga dan Ranperda Pasar Modern ditetapkan menjadi Perda atau disahkan.
Terancam Tak Gajian
Kekhawatiran DPRD terhadap belum siapnya dokumen RAPBD 2026 cukup beralasan karena sanksi atas gagalnya pengesahan APBD paling lambat 30 November cukup jelas.
Dimana sanksinya tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan: Sanksi ini berlaku bagi kepala daerah dan DPRD jika tidak tercapai kesepakatan bersama atas rancangan Perda APBD dalam batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun sanksi ini tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD jika keterlambatan disebabkan oleh kepala daerah yang terlambat menyerahkan rancangan Perda APBD.
Jika tidak ada kesepakatan bersama, kepala daerah dapat menetapkan pengeluaran daerah setiap bulannya setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Bupati Hindari Wartawan
Sementara iitu Bupati Kampar Ahmad Yuzar yang berusaha diminta konfirmasinya setelah pelaksanaan rapat paripurna kembali menunjukkan tidak mau meladeni konfirmasi wartawan. Setelah berdiskusi beberapa menit dengan pimpinan DPRD dan Seketaris DPRD setelah rapat paripurna, ia buru-buru ingin meninggalkan gedung DPRD sehingga momen salam-salaman dengan anggota dewan dan undangan yang biasa dilakukan bupati setelah rapat paripurna tak dilakukannya.
Bupati beralasan karena mau melaksanakan Salat Magrib dan ia terlihat berlalu meninggalkan wartawan dengan berlari kecil ketika sampai di pintu ruangan rapat paripurna DPRD Kampar.