Masa Jabatan Diperpanjang 2 Tahun, Tapi 33 dari 53 Kades di Kampar Belum Selesaikan Temuan LHP

Masa Jabatan Diperpanjang 2 Tahun, Tapi 33 dari 53 Kades di Kampar Belum Selesaikan Temuan LHP

BANGKINANG (HALOBISNIS) - Sebanyak 33 dari 53 orang kepala desa (Kades) yang dilantik pada 6 September 2025 lalu untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun belum menyelesaikan temuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang didapat berdasarkan hasil audit, investigasi sejak tahun 2015 hingga 2021 atau hasil pemeriksaan terakhir tahun 2022.

Agar temuan ini segera diselesaikan atau adanya pengembalian uang ke kas negara, 53 Kades ini telah menandatangani pakta integritas saat dikukuhkan Bupati Ahmad Yuzar pada 30 Agustus 2025 lalu. Sebanyak 53 kades ini diberikan waktu menyelesaikan temuan tersebut maksimal tiga bulan setelah mereka dikukuhkan. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Lukmansyah Badoe melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Zamhur kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/10/2025) mengatakan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat peringatan pertama kepada para kepala desa tersebut pada Senin (6/10/2025) kemarin. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 desa telah menyelesaikan seluruh temuan, sementara 33 kepala desa masih dalam proses mengangsur penyelesaian temuan keuangan sesuai hasil audit Inspektorat. 

Zamhur menambahkan, komitmen kepala desa untuk menyelesaikan LHP Inspektorat paling lambat hingga 30 November 2025, atau maksimal dalam waktu tiga bulan setelah penandatanganan pakta integritas. 

"Sejumlah 33 desa yang belum tuntas diminta segera menuntaskan seluruh temuan terkait administrasi, aset, maupun keuangan desa," cakap Zamhur. 

Ia menambahkan, seluruh 53 kepala desa tersebut sudah disurati secara resmi dan laporan lengkap telah disampaikan kepada Bupati untuk memohon arahan lebih lanjut terkait langkah pembinaan dan tindak lanjut terhadap desa-desa yang belum menyelesaikan temuan.

Zamhur menekankan, apabila LHP tidak ditanggapi oleh kepala desa, PMD bersama Inspektorat juga akan berkoordinasi dengan Bupati untuk menentukan langkah dan sanksi administratif. 

Ia menjelaskan, dari 53 desa yang dikukuhkan, terdapat dua kepala desa di Kecamatan Tapung batal dikukuhkan. Pertama Kepala Desa Indra Sakti, Misdi yang diberhentikan sementara karena terjerat kasus pidana. Kemudian 

Kepala Desa Kijang Rejo, Isrohmat memilih mengundurkan diri setelah dikukuhkan dengan alasan fokus mengurus keluarga.

Jumlah temuan dari LHP Kades di Kampar saat ini kembali menuai sorotan publik karena total jumlah temuan seluruh Kades, tidak hanya yang dikukuhkan kembali pada 30 Agustus, tapi juga kades lainnya cukup fantastis, yakni mencapai Rp31,8 miliar. 

Temuan itu berdasarkan hasil LHP  yang didapat berdasarkan hasil audit, investigasi sejak tahun 2015 hingga 2021 atau hasil pemeriksaan terakhir tahun 2022.

Jumlah temuan itu adalah uang negara yang wajib dikembalikan oleh auditan, baik oleh kepala desa, bendahara desa, sekretaris desa, perangkat desa, tim pelaksana kegiatan (TPK) maupun oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Berita Lainnya

Index