Polda Riau Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 5 Calon Pekerja Diselamatkan

Polda Riau Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 5 Calon Pekerja Diselamatkan

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Seorang pelaku beriniisal FDS (38) ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025).

FDS ditangkap saat akan mengantarkan lima wanita calon pekerja ke titik keberangkatan.

"Tersangka FDS berperan sebagai pengantar sekaligus penampung sementara para PMI ilegal. Ia menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang masih kita buru," ujar Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (5/8/2025).

Asep menjelaskan, FDS menjemput lima korban di Terminal AKAP Dumai. Selanjutnya, menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Kelima korban yang berhasil diselamatkan berasal dari berbagai daerah di Sumatera, di antaranya Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. 

Seluruhnya merupakan perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia, namun tanpa dokumen dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Setelah dijemput secara terpisah, para korban dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, kemudian diinapkan di hotel sekitaran Dumai. 

Lalu, FDS kembali menjemput mereka pada Jumat pagi, sebelum akhirnya diamankan oleh tim kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah, dan dua lembar bukti transfer yang diduga terkait transaksi perekrutan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Asep menyebut, kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan perdagangan orang yang dilakukan pihaknya dalam beberapa bulan terakhir. 

Sejak Mei 2025, Ditreskrimum Polda Riau telah menggagalkan pengiriman sebanyak 62 PMI ilegal dan menangkap enam orang tersangka.

“Modusnya sama, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia. Kami pastikan jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke akar,” tegas Asep.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa jalur resmi. Jika menemukan indikasi dugaan perdagangan orang, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.*

Berita Lainnya

Index