Pekanbaru - Seorang pria di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau diamankan Polisi setelah mencabuli anak dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar.
Pria tersebut diamankan atas laporan dari ibu korban (48) yang tidak terima anak gadisnya yang masih berusia 17 tahun disetubuhi pelaku layaknya pasangan suami isteri terhitung sejak Agustus 2023 lalu. Bahkan, tindakan tak senonoh itu pernah dilakukannya di sebuah kamar hotel yang berada di Balam KM 38.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, Sabtu (30/12/2023). menerangkan, awalnya pada Senin 25 Desember 2023 ibu korban melihat sifat anaknya berbeda dari biasanya.
Melihat hal itu, sang ibu kemudian menanyakan apa yang telah terjadi. Namun sang anak masih diam saja. Kemudian si ibu meminta anaknya memutuskan pacarnya. "Sudah terlanjur cinta aku sama dia, Mak," jawab korban.
Sang ibu pun heran dan mendesak sudah sejauh mana hubungan korban dengan pelaku. Kemudian korban mengakui kalau telah pernah berhubungan badan.
Mendengar kabar tersebut sang ibu pun terkejut dan pada Selasa 26 Desember 2023 ia menemui keluarga pelaku untuk meminta pertanggung jawaban. Akan tetapi pelaku tidak mau bertanggung jawab. Dan pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 pelapor dan saksi mendatangi Polsek Bagan Sinembah untuk membuat Laporan Polisi.
Setelah menerima laporan, kemudian Personel piket Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kanit Reskrim Iptu Nicho Try Hardianto, S.Tr.K., M.M dan memerintahkan untuk melakukan visum dan menerbitkan Laporan Polisi, selanjutnya melakukan pemeriksaan dan benar korban telah disetubuhi oleh terlapor sejak Agustus 2023.
Dimana perbuatan persetubuhan tersebut terjadi di rumah pelaku sebanyak dua kali, dan pada bulan September 2023 satu kali di Balam km 38 di salah satu Hotel. Antara keduanya sedang menjalin asmara/pacaran sehingga perbuatan persetubuhan tersebut berulangkali terjadi.
Berdasarkan gelar perkara dan terpenuhinya 2 alat bukti, atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Nicho Try Hardianto untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa1 helai baju warna hitam, 1 helai celana pendek motif kotak-kotak, 1 helai celana dalam dan 1 helai bra.
Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.