Selama Tahun 2023, 30 Terdakwa di Riau Dituntut Hukuman Mati

Selama Tahun 2023, 30 Terdakwa di Riau Dituntut Hukuman Mati
foto : istimewa

Pekanbaru - Sebanyak 30 orang pelaku tindak kejahatan dituntut hukuman mati sepanjang tahun 2023. Mereka terlibat kasus peredaran narkotika.

"Sekitar 30 tuntutan (mati) selama tahun 2023," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, saat paparan kinerja Kejati Riau, Jumat (29/12/2023).

Akmal Abbas mengatakan, hukuman tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya para terdakwa melakukan upaya hukum agar lepas dari hukuman mati.

"Itu memang belum ada yang inkrah. Ada upaya hukum dan itu masih diproses," kata Akmal Abbas didampingi Wakajati Riau Hendrizal Husin dan para asisten.

Jika telah inkrah, Kejati Riau akan melakukan eksekusi sesuai penetapan Mahkamah Agung (MA) Riau. "Kalau sudah inkrah, nanti dieksekusi," kata Akmal Abbas.

Kasus narkotika merupakan salah satu kasus yang menonjol di Kejati Riau. Barang haram itu masuk melalui negara tetangga Malaysia, kemudian ke daerah-daerah pesisir di Bengkalis.

Kasus lainnya yang saat ini menjadi perhatian adalah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Perkara yang menonjol TPPO dan juga menjadi atensi," tutur Akmal Abbas.**

Berita Lainnya

Index