PEKANBARU (HALOBISNIS) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan kebijakan baru untuk menangani persoalan penumpukan sampah dengan menugaskan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) sebagai petugas piket di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Namun langkah ini dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Surat tugas dengan nomor P.800/BKPSDM-PKAP/1700/2025 tertanggal 8 Juni 2025 itu ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhelmi Arifin. Dalam surat tersebut, seluruh kepala OPD diminta mengatur jadwal piket ASN dan THL di titik-titik TPS dengan sistem shift bergantian setiap dua jam selama 24 jam penuh.
Langkah ini disoriti oleh Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Dr Elfiandri MSi. Ia menilai pendekatan Pemko terlalu dangkal karena hanya fokus pada pengawasan, bukan pada akar permasalahan.
"Masalah sampah itu menyangkut minimal tiga hal besar. Pertama, infrastruktur seperti kapasitas TPS dan sistem pengelolaan. Kedua, kualitas SDM pengelola dan pengawasan regulasi. Ketiga, budaya masyarakat yang perlu disadarkan melalui edukasi dan advokasi," ujarnya.
Menurut Elfiandri, pelibatan ASN dalam pengawasan TPS bukanlah hal baru dan tidak akan efektif bila dilakukan tanpa melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Ia menilai pendekatan ini cenderung bersifat musiman dan tidak menyelesaikan masalah secara struktural.
"Kalau hanya mengandalkan ASN tanpa menyentuh perubahan budaya masyarakat, ya penanganan sampah ini seperti rutinitas jelang penilaian atau event saja," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah untuk mengatasi persoalan penumpukan sampah yang belakangan ini terjadi di berbagai titik kota Pekanbaru.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menerbitkan surat kepada seluruh kepala perangkat daerah atau eselon II agar menugaskan aparatur sipil negara (ASN) sebagai petugas piket pengawasan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Surat bernomor P.800/BKPSDM-PKAP/1700/2025 tertanggal 8 Juni 2025 itu menyatakan bahwa setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun jadwal dan menugaskan ASN maupun tenaga harian lepas (THL) sebagai petugas piket di TPS, dengan rincian sebagaimana lampiran surat Wali Kota Pekanbaru sebelumnya.
"Petugas Piket Pengawasan di titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tersebut berjumlah 3 orang terdiri dari ASN dan THL, berlaku sejak tanggal 08 Juni 2025 sampai ada pemberitahuan selanjutnya dengan Sistem Kerja Piket Shift per-2 (dua) jam secara bergantian selama 24 (dua puluh empat) jam penuh," demikian isi surat yang ditandatangani Zulhelmi.
Pelaksanaan tugas ini berlaku mulai 8 Juni 2025 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Kepala perangkat daerah bertindak sebagai koordinator di lapangan, serta diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan secara berkala kepada Wali Kota melalui Sekda.
Berdasarkan lampiran surat tersebut, sistem pengawasan mencakup seluruh 15 kecamatan di Kota Pekanbaru. Masing-masing kecamatan memiliki antara dua hingga empat pejabat eselon II sebagai koordinator lapangan, yang bertanggung jawab atas tiga hingga lima titik TPS.