Pemko Pekanbaru Kaji Ulang Potensi Parkir untuk Atasi Kemacetan

Pemko Pekanbaru Kaji Ulang Potensi Parkir untuk Atasi Kemacetan

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menunggu hasil kajian dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) serta Dinas Perhubungan terkait potensi parkir di tepi jalan umum. Kajian ini dilakukan setelah adanya penurunan tarif parkir pada 20 Februari 2025 lalu.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyebutkan bahwa masalah parkir tidak hanya sebatas persoalan tarif, melainkan juga berkaitan dengan strategi pengurangan kemacetan. Ia mencontohkan, keberadaan juru parkir di gang kecil yang menyebabkan keramaian justru berpotensi membuat usaha di kawasan tersebut menjadi sepi akibat kemacetan.

“Nanti ada kawasan tertentu yang diterapkan parkir, dan ada yang tidak. Seperti di Jalan Teuku Umar, samping Mal Pekanbaru, di mana kemacetannya luar biasa, mungkin akan ada perlakuan khusus," ujar Zulhelmi, akrab disapa Ami, Jumat (4/4/2025).

Saat ini, Balitbang dan Dishub Pekanbaru tengah melakukan kajian untuk mengetahui potensi parkir di setiap lokasi. Keputusan soal penerapan parkir nantinya akan didasarkan pada data dan berbagai pertimbangan teknis.

Ami menambahkan bahwa parkir tidak hanya dilihat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi lebih dari itu, sebagai salah satu alat untuk mengelola arus lalu lintas agar lebih tertib dan lancar.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, juga telah meminta agar di beberapa titik tertentu diterapkan tarif parkir yang berbeda, terutama di ruas-ruas jalan dengan tingkat kemacetan tinggi. Agung menegaskan bahwa pengelolaan parkir yang efektif adalah bagian dari upaya pemerintah kota untuk menciptakan keteraturan lalu lintas, bukan sekadar mengejar pendapatan.

Berita Lainnya

Index