PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmennya dalam membersihkan institusi dari personel yang terlibat dalam tindak pidana narkoba. Tindakan tegas ini diwujudkan dengan pemecatan terhadap Bripka Yogi Saputra melalui upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang digelar di halaman Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (26/3/2025).
Bripka Yogi diketahui saat ini tengah menjalani hukuman pidana enam tahun penjara di Lapas Kelas IIA Pekanbaru atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pemecatan dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak hadir dalam apel PTDH."Yogi Saputra dipecat karena tersandung kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman. Ini adalah bentuk komitmen saya dalam bersih-bersih di internal institusi," tegas Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.
Kapolda juga menegaskan bahwa setiap personel yang terbukti terlibat narkoba, baik melalui tes urine maupun hasil pengembangan kasus, akan langsung diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).“Kami tidak mentolerir pelanggaran berat, apalagi terkait narkoba. Ini sudah menjadi garis tegas dalam institusi,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Irjen Herry juga memberikan penghargaan kepada tiga personel berprestasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau atas kinerja dan dedikasi mereka dalam pemberantasan narkoba.
Tiga personel yang menerima penghargaan adalah:
AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang (Kasubdit I),
Kompol Rian Fajri (Kasubdit II),
AKBP Edy Munawar (Kasubdit III).
Langkah tegas dan apresiasi yang diberikan Kapolda Riau ini diharapkan menjadi motivasi dan contoh bagi seluruh anggota Polda Riau untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.