Pekanbaru - Muhammad Firdaus, yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar, secara resmi diberhentikan dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-6598 tahun 2023. Surat tersebut beredar luas di media sosial dan ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 13 Desember 2023.
Dalam SK Mendagri, disebutkan bahwa Hambali SE MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, akan menggantikan jabatan sebagai Pj Bupati Kampar. Keputusan ini menciptakan kejutan di tengah masyarakat, dan Firdaus sendiri mengaku mengetahui informasi tersebut melalui surat yang beredar di media sosial.
Saat dikonfirmasi, Firdaus menyatakan bahwa ia telah melihat surat tersebut, meskipun belum memperoleh salinan aslinya. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah menjalani evaluasi kedua sebagai Pj Bupati Kampar, namun belum mengetahui hasilnya.
"Bulan November kemarin saya dievaluasi kedua. Kita tidak tahu hasilnya. Makanya saya juga tidak tahu alasannya," ujar Firdaus.
Terkait penggantinya, yaitu Hambali SE MH, Firdaus juga menyatakan mengetahui hal tersebut dari surat yang beredar di media sosial, karena proses penunjukannya tidak diketahuinya.
"Kalau itu saya tidak tahu. Saya tahunya dari surat yang beredar itu," tambahnya.
Masa jabatan Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar terbilang singkat, dimulai pada 25 Mei 2023, dan kini berakhir setelah sekitar 7 bulan menjabat. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait alasan di balik pemberhentiannya.