PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan sikap tegasnya terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia menyatakan tidak akan mentolerir siapa pun yang terbukti menggunakan barang haram tersebut.
Jenderal bintang dua ini menekankan bahwa sanksi tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) akan diberikan kepada anggota yang terbukti positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
"Kalau ada anggota yang pada saat kita lakukan razia narkoba, lalu kedapatan positif, saya usulkan untuk di-PTDH-kan," kata Herry, Sabtu (22/3/2025).
Ia menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen serius Polda Riau dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. "Langkah ini juga untuk memastikan aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," lanjutnya.
Kapolda Herry juga menekankan pentingnya pengawasan ketat internal untuk mencegah penyalahgunaan narkoba oleh personel Polri. Ia berharap kebijakan tegas ini mampu menekan perilaku menyimpang di kalangan anggota. "Polda Riau tidak mentolerir anggota yang merusak citra kepolisian," ujarnya.
Sebagai catatan, dalam lima tahun terakhir, sudah terdapat 29 anggota di wilayah Riau yang di-PTDH karena kasus narkoba. Hal ini menjadi bukti nyata keseriusan institusi dalam membersihkan tubuh Polri dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik kepolisian.