Artis FTV Hana Hanifah Janji Kembalikan Uang Rp900 Juta Terkait Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau

Artis FTV Hana Hanifah Janji Kembalikan Uang Rp900 Juta Terkait Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau

PEKANBARU - Artis FTV Hana Hanifah terlibat dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Riau. Dalam pengusutan kasus tersebut, Hana diketahui menerima dana lebih dari Rp900 juta yang berkaitan dengan SPPD fiktif tahun 2020 dan 2021.

Pernyataan kesediaan untuk mengembalikan uang tersebut disampaikan Hana saat menjalani pemeriksaan kedua oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Meski sudah menyatakan niatnya, hingga saat ini Hana belum mengembalikan sepeser pun dari uang yang ia terima. Penyidik masih menunggu realisasi dari janji tersebut.

Disebutkan bahwa dana yang diberikan kepada Hana terkait dengan "jasa", meski tidak dijelaskan secara rinci jasa seperti apa yang dimaksud. Penyidik juga menekankan bahwa belum ada bukti tertulis atau dokumen resmi yang menunjukkan adanya perjanjian atau pekerjaan tertentu.

Dalam kasus SPPD fiktif ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp162 miliar dari total anggaran sebesar Rp206 miliar. Hingga kini, ASN, honorer, dan tenaga ahli yang terlibat telah mengembalikan dana sebesar Rp19,2 miliar. Proses penghitungan akhir masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP Riau.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset mewah dan properti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya:

Motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, senilai lebih dari Rp200 juta.

Barang-barang mewah seperti tas, sepatu, dan sandal branded.

Empat unit apartemen di Nayoga City Walk, Batam, senilai sekitar Rp2,1 miliar.

Tanah dan homestay di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, senilai sekitar Rp2 miliar.

Sebuah rumah di Pekanbaru.

Berita Lainnya

Index