KPK Terbitkan SE No. 7/2025: Larangan Gratifikasi dan THR untuk ASN dan Penyelenggara Negara

KPK Terbitkan SE No. 7/2025: Larangan Gratifikasi dan THR untuk ASN dan Penyelenggara Negara

PEKANBARU - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi. SE ini ditujukan untuk mencegah terjadinya gratifikasi yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN).

Dalam surat edaran tersebut, KPK secara tegas mengimbau ASN dan PN untuk menolak segala bentuk pemberian, termasuk uang, barang, atau fasilitas yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya, terutama selama momen Hari Raya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk THR, baik atas nama pribadi maupun institusi, adalah tindakan yang dilarang."Praktik ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, melanggar kode etik dan peraturan, serta berisiko menjadi tindak pidana korupsi," ujar Tessa, Selasa (18/3/2025).

Sebagai bentuk pencegahan, KPK mendorong seluruh pimpinan instansi pemerintah, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera menerbitkan surat edaran internal yang menegaskan larangan menerima gratifikasi selama momen hari besar keagamaan, termasuk Idulfitri.

Lebih lanjut, KPK juga meminta agar pengawasan internal seperti inspektorat turut aktif dalam mengawasi pelaksanaan SE tersebut di lingkungan masing-masing.

KPK menegaskan bahwa fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas yang kerap disalahgunakan untuk mudik lebaran.

Tidak hanya ASN dan instansi pemerintah, KPK juga mengimbau pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun, yang bisa dianggap sebagai suap atau uang pelicin.“KPK berharap semua pihak mengambil langkah preventif dengan mengedukasi anggotanya mengenai larangan gratifikasi,” pungkas Tessa.

Berita Lainnya

Index