PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera menerbitkan surat edaran terkait penggunaan kendaraan dinas, terutama menjelang dan pasca perayaan Idulfitri 1446 H/2025 M.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pendataan aset, khususnya kendaraan dinas yang berada di lingkungan Pemko Pekanbaru."Arahan dari BPK ini berkaitan dengan mobil dinas aset kita yang ada di Kota Pekanbaru," ujar Agung, Senin (17/3/2025).
Meski demikian, pengumpulan kendaraan dinas baru akan dilakukan setelah libur Lebaran. Walikota memberi kelonggaran kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap menggunakan kendaraan dinas hingga libur berakhir. "Saya tidak kumpulkan mobil ini sebelum lebaran, tapi saya kumpulkan setelah lebaran saja, supaya ada kelonggaran sedikit," ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Agung memerintahkan Pj Sekretaris Daerah untuk segera membuat surat edaran resmi yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. "Kita minta keluarkan surat edarannya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi kalau untuk kepentingan pribadi, pakai mobil pribadi sendiri," tegas Agung.
Ia juga secara eksplisit melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Larangan ini berlaku bagi seluruh pejabat maupun pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru. "Termasuk juga imbauan, bukan hanya imbauan, tapi larangan bagi pejabat daerah. Kalau mau enak-enak, silakan pakai mobil pribadi," pungkasnya.