Kapolda Riau Baru, Irjen Herry Heryawan, Dalami Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau

Kapolda Riau Baru, Irjen Herry Heryawan, Dalami Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau

PEKANBARU - Kapolda Riau yang baru, Irjen Pol Herry Heryawan, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan penanganan sejumlah perkara penting yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Kasus yang mencuat sejak pertengahan 2024 itu sempat menjadi sorotan karena nilai anggaran yang sangat besar, yakni mencapai Rp206 miliar dalam kurun waktu dua tahun. Dari jumlah itu, penyidik memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp162 miliar. "Perkara ini masih saya dalami. Minggu depan InsyaAllah saya mendapat pemaparan resmi dari Direskrimsus. Setelah saya tahu bagaimana perkembangannya, saya akan tampilkan ke media," ujar Irjen Herry saat diwawancarai, Senin (17/3/2025).

Ia menegaskan, sebagai pimpinan baru di Polda Riau, dirinya akan melanjutkan pekerjaan yang ditinggalkan oleh Kapolda sebelumnya, Irjen Pol Mohammad Iqbal, baik program-program di tingkat daerah maupun nasional. "InsyaAllah saya lanjutkan," tegasnya.

Irjen Herry juga berharap dukungan dari semua pihak untuk menyelesaikan berbagai perkara hukum, termasuk dugaan korupsi SPPD fiktif yang menyeret nama Sekretariat DPRD Riau. Ia meminta agar masyarakat dan media terus memberi perhatian terhadap proses hukum yang berjalan.“Saya berharap apa yang sudah diberikan kepada Pak Iqbal juga diberikan kepada saya. Kalau Pak Iqbal diberi 10, saya diberi 100,” ucapnya penuh harap.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebutkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil final audit dari BPKP Riau terkait penghitungan kerugian negara.“Jika nilai kerugian negara sudah didapat, maka kami akan segera melakukan gelar perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri. Semoga secepatnya bisa selesai,” pungkas Kombes Ade.

Penghitungan audit dari BPKP ini menjadi syarat penting sebelum berkas perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya dan menjadi dasar penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Berita Lainnya

Index